Dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang
salah satu poinnya adalah tentang Hak Perlindungan Anak. Mengetahui,
memahami, mampu menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak
Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.
Dalam SKU Pramuka Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : dapat
mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak. Dengan Pencapaian
Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan
anak.
Dalam SKU Pramuka Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat
menjelaskan tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian
SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan
regunya. Sedang dalam SKU Pramuka Penggalang
Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada
teman sebaya tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian
SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak kepada teman
sebaya.
Mengenal Hak Perlindungan Anak
Hak perlindungan anak
di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita
pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak. Hak
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah
satunya adalah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".
Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".
Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun
2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera.
Macam-Macam Hak Perlindungan Anak
Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut
antara lain :
- hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi
sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
- hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
- hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
- hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh
pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga
berhak mendapatkan pendidikan khusus.
- hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan
memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi
pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
- hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan
anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
- hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
- selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun
yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan
dari perlakuan:
- diskriminasi;
- eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- penelantaran;
- kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- ketidakadilan; dan
- perlakuan salah lainnya.
- hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
- hak untuk memperoleh perlindungan dari :
- penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
- pelibatan dalam sengketa bersenjata;
- pelibatan dalam kerusuhan sosial;
- pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
- pelibatan dalam peperangan.
- hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
- setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:
- Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
- Hak Tumbuh dan Berkembang; seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
- Hak Perlindungan; seperti dilindungi dari kekerasan dalam
rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan
layaknya orang dewasa, dll.
- Hak Partisipasi; seperti hak untuk menyampaikan pendapat,
memiliki suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau
curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat
tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19
tersebut antara lain:
- menghormati orang tua, wali, dan guru;
- mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
- mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
- menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
- melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan
Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun.
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.