MI AL MUNIROH 2 MENERIMA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2O20 - 2021 GRATIS SPP DAN BIAYA PENDAFTARAN DENGAN BONUS SATU STEL SERAGAM UNIT HIJAU PUTIH + KAOS OLAH RAGA + JILBAB (Pr) + TOPI(Lk)+ TAS SEKOLAH DLL SEGERA DAFTAR DAN DAPATKAN FORMULIRNYA DI KANTOR MI AL MUNIROH 2 ALAMAT JL:PENDIDIKAN NO 01 PANGKAHWETAN UJUNGPANGKAH GRESIK DAN WAKTU PENDAFTARAN DI BUKA SETIAP Sampai Bulan JULI 2018 PUKUL : 07.00 WIB s/d 12.00 WIB KONTAK PERSON 0313943973 (Pada Waktu Pagi) DAN TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA DAN KEPERCAYAAN ANDA PADA KAMI KAMI YAKIN DAN KAMI PERCAYA MADRASAH INI FAVORIT KAMI,KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI ADALAH KEUNGGULAN KAMI, KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI PENUH DENGAN KUALITAS DAN KAMI YAKIN DAN PERCAYA TANPA EMBEL EMBEL APAPUN KAMI DAN ANAK CUCU KAMI AKAN TETAP SEKOLAH DISINI KARENA INI ADALAH MADRASAH KAMI, MADRASAH YANG PENUH CINTA DAN KEDAMAIAN YANG DI LINGKARI LANDASAN KEAGAMAAN YANG MURNI YAKNI AGAMA ISLAM AGAMA KAMI YANG SEJATI!" PROFILKU " MI AL MUNIROH 2 Merupakan salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren AL Muniroh. Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis pondok pesantren tentunya selain mengikuti kurikulum formal juga ditunjang dengan pelajaran-pelajaran muatan lokal yang berbasic keagamaan untuk mendidik dan mencetak Peserta Didik menjadi manusia seutuhnya, dalam artian selain cerdas dan kreatif dalam bidang keilmuan akademik juga diimbangi dengan mental religius dan sikap akhlakul karimah sebagai salah satu tujuan paling mendasar daripada pendidikan itu sendiri yang dijadikan sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan yang sebenarnya ditengah-tengah masyarakat. dengan ini diharapkan nantinya lulusan MI AL MUNIROH 2 kelak menjadi manusia-manusia yang mampu memberikan sumbangsih yang berarti bagi masyarkat, agama bangsa dan negara. SEKILAS SEJARAH PONPES AL MUNIROH Ponpes Al-Muniroh didirikan tahun 1942 oleh almarhum KH Mawardi. Saat itu di Ujungpangkah banyak kasus pencurian, perjudian, penganiayaan, dan perbuatan tercela lainnya. KH Mawardi menilai kondisi itu terjadi karena kurangnya pendidikan masyarakat. Atas dasar itulah maka didirikan ponpes tersebut. Tahun 1942 mulai dirintis pengajian yang melayani santri dari penjuru desa mulai anak-anak, muda, hingga yang tua. Awalnya banyak santri kalong, yaitu pulang seusai mengaji. Pengajian dilaksanakan di surau atau serambi rumah KH Mawardi. Lambat laun banyak santri yang tinggal atau menetap agar lebih khusyuk menuntut ilmu. Perkembangan ponpes semakin pesat setelah putra KH Mawardi, yakni KH Munir Mawardi, yang menuntut ilmu ke Mekkah, kembali dan kemudian mengambil alih pimpinan ponpes setelah KH Mawardi wafat. Akhirnya ponpes tidak hanya menggelar pendidikan agama secara tradisional saja, tetapi juga membuka pendidikan formal. meliputi :1.PAUD TK/RA 2.Madrasah Ibtidaiyah 3.Madrasah Tsanawiyah 4.Madrasah Aliyah 5.SMA 6.SMK 7.Madrasah Diniyah Dan Taman Pendidikan Al Qur'an DAN TERIMAH KASIH ANDA TELAH MEMPERCAYAI KAMI

Sunday 19 November 2017

Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)

Dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang salah satu poinnya adalah tentang Hak Perlindungan Anak. Mengetahui, memahami, mampu menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak. Dengan Pencapaian Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan regunya. Sedang dalam SKU Pramuka Penggalang Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada teman sebaya tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak kepada teman sebaya.


Mengenal Hak Perlindungan Anak


Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".

Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 Image result for hak perlindungan anak

 Perlindungan anak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.


Macam-Macam Hak Perlindungan Anak


Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :

  1. hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  4. hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  6. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
  10. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. diskriminasi; 
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran; 
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 
    5. ketidakadilan; dan 
    6. perlakuan salah lainnya. 
  11. hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  12. hak untuk memperoleh perlindungan dari : 
    1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
    4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 
    5. pelibatan dalam peperangan.
  13. hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  14. hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  15. setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:

  1. Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang; seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan; seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi; seperti hak untuk menyampaikan pendapat, memiliki suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
  1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan 
  5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

SKU Mengetahui Manfaat Penghijauan

SKU : Mengetahui manfaat penghijauan. Mengetahui dan dapat menjelaskan manfaat dari penghijauan merupakan salah satu syarat dan kecakapan umum (SKU) Pramuka Penggalang Ramu. Dengan mengetahui dan dapat menjelaskan manfaat penghijauan ini diharapkan seorang pramuka penggalang ramu memahami pentingnya peran dan fungsi penghijauan. Sehingga kemudian tergerak untuk berperan aktif dalam mengikuti kegiatan penghijauan.
Bagi seorang pramuka, penghijauan merupakan salah satu pengamalan langsung dari dasadarma yang kedua yaitu cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Karena penghijauan merupakan wujud dari pelestarian lingkungan. Secara bahasa penghijauan dapat diartikan sebagai : 1 proses, cara, perbuatan membuat supaya menjadi hijau; 2 penanaman (tanah atau lereng gunung yg gundul) dng pohon-pohonan agar udara menjadi sejuk dan bersih atau agar erosi dapat dicegah; (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan secara istilah penghijauan dapat diartikan sebagai kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan dengan berbagai jenis pohon yang bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, atau meningkatkan fungsi lahan bagi lingkungan.
Karena itu seorang pramuka penggalang ramu diharapkan mengetahui dan memahami sehingga dapat mnenjelaskan manfaat penghijauan. Kemampuan ini menjadi bekal pemahaman dan menumbuhkan kecintaan terhadap kecintaan pada alam dan kelestarian lingkungan. Sehingga pada tingkat selanjutnya, seorang pramuka penggalang mampu melaksanakan kegiatan penghijauan di daerah atau lingkungannya (Syarat dalam SKU Penggalang Rakit). Bahkan memotivasi dan mengajak temannya untuk turut serta dalam kegiatan penghijauan (Syarat dalam SKU Penggalang Terap).
 
 
https://www.kodim0709.com/wp-content/uploads/2016/12/bati-tuud-koramil-15klirong-pimpin-aksi-penghijauan.jpg 
 

Manfaat Penghijauan

Dengan mengetahui dan memahami manfat penghijauan menjadi bekal bagi seorang pramuka penggalang untuk berperan aktif dalam kegiatan penghijauan bahkan menjadi motor penggerak penghijauan terhadap teman-temannya. 
Adapun penghijauan sendiri mempunyai peran dan fungsi penting dalam kelestarian lingkungan dan untuk mengurangi kerusakan lingkungan mulai dari erosi, pencemaran udara, global warming, hingga bencana alam. Manfaat penghijauan yang hendaknya diketahui oleh para pramuka dapat dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu:
  1. Manfaat secara hidrologis;
    Pohon yang ditanam dalam penghijauan mempunyai kemampuan untuk menyerap dan menyimpan air. Dengan semakin banyaknya pohon yang ditanam akan semakin banyak pula air yang tersimpan dalam tanah baik untuk dimanfaatkan oleh makhluk hidup (termasuk manusia), cadangan air di musim kemarau, maupun mencegah terjadinya banjir.
  2. Manfaat secara orologis;
    Adalah kemampuan akar pohon dalam mencegah erosi atau pengikisan tanah baik oleh air maupun angin.
  3. Manfaat secara  ekologis;
    Secara ekologis (keseimbangan lingkungan), pepohonan hasil penghijauan menjadi salah satu komponen biotik yang tidak terpisahkan dalam lingkungan. komponen biotik bersama abiotik inilah yang saling bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang seimbang dan selaras.
  4. Manfaat secara klimatologis;
    Secara klimatologis penghijauan akan menyerap karbondioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen (O2) lewat fotosintesis yang dilakukan tumbuhan. Proses ini akan meningkatkan kualitas udara sekaligus mencegah dampak pemanasan global. 
  5. Manfaat secara edaphis;
    Secara edaphis pohon-pohon yang ditanam akan menjadi tempat hidup, tempat tinggal, tempat berkembang biak dan mencari makan bagi berbagai spesies hewan.
  6. Manfaat secara estetis;
    Secara estetis (keindahan) penghijauan dapat mempercantik suatu kawasan atau tempat. Bahkan kerap kali pepohonan memiliki daya tarik keindahan tersendiri.
  7. Manfaat secara protektif;
    Secara protektif penghijauan dapat memberikan perlindungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada manusia. Secara langsung melindungi dari terik matahari, angin kencang, penahan debu, dan peredam suara. Secara tidak langsung melindungi dari bencana banjir dan kekeringan (terkait dengan manfaat hidrologis).
  8. Manfaat secara higienis;
    Secara higienis penghijauan menjadi penyaring udara dimana pepohonan akan menyerap karbondioksida dan mengeluarkan oksigen. Pepohonan pun mempunyai kemampuan untuk menyerap berbagai jenis racun yang ada di udara. Selain itu akar-akar peppohonan mampu menyerap dan menyaring air dalam tanah tanah sehingga menjadi layak dikonsumsi.
  9. Manfaat secara edukatif;
    Secara edukatif, pohon hasil penghijauan mampu menjadi laboratorium alam yang dapat dimanfaatkan sebagai media belajar dan penelitian.
  10. Manfaat secara rekreatif;
    Secara rekreatif, kawasan yang telah dilakukan penghijauan mempunyai daya tarik estetis tersediri yang dapat digunakan sebagai tempat rekreasi dan hiburan.
  11. Manfaat secara ekonomis;
    Secara ekonomis pohon-pohon hasil reboisasi akan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Baik pada bunga, buah, batang, akar, dan berbagai bagian pohon lainnya.
Mengingat besar dan pentingnya manfaat penghijauan dan semakin maraknya kekrusakan lingkungan yang terjadi, seorang pramuka hendaknya bisa menjadi motor penggerak bagi masyarakat di sekitarnya dalam menyelamatkan lingkungan melalui gerakan penghijauan. Untuk dapat malukan hal tersebut tentunya harus dimulai dari yang paling dasar terlebih dahulu. Oleh karenanya seorang pramuka penggalang ramu wajib mengetahui manfaat penghijauan.
 

SKU : Mandi Wajib, Penyebab dan Cara

SKU: Mandi Wajib, Penyebab dan Cara Mandi Wajib. Tata cara mendi wajib dan hal-hal yang menyebabkan mandi wajib menjadi salah satu syarat dalam SKU Penggalang. Sehingga pemahaman tentang mandi wajib termasuk bagaimana tata caranya menjadi pengetahuan keagamaan yang wajib dikuasai terutama oleh pramuka penggalang ramu untuk menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu.
SKU Penggalang Ramu Nomor 4, bunyinya sebagai berikut:
Agama Islam :   
1)  Dapat melakukan mandi wajib dan mengerti penyebabnya; 
2) Dapat melakukan sholat berjamaah; 
3) Dapat menghafal 5 (lima) macam doa harian dan hafal 5 (lima) surat - surat pendek.
Kali ini kita akan membahas secara singkat pengertian mandi wajib, penyebab mandi wajib, dan tata cara melakukan mandi wajib.

Pengertian Mandi Wajib

Mandi wajib adalah cara menghilangkan hadats besar (menyucikan diri dari hadats besar) dalam agama islam dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari rambut hingga ujung kaki. Mandi wajib sering kali disebut juga sebagai mandi besar, mandi junub, mandi jinabat atau mandi janabah.
Mandi wajib memegang peranan penting dalam peribadatan umat islam karena suci tidaknya seorang muslim dari hadats besar menjadi salah satu syarat utama sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Orang-orang yang sedang berhadats besar tidak diperbolehkan (bahkan haram) melakukan beberapa ibadah seperti salat, tawaf, memegang atau membawa Al Quran dan lain-lain. Mereka baru diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tersebut setelah bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau mandi besar.


https://i.ytimg.com/vi/2kQAnMS_fZ4/hqdefault.jpg

Penyebab Mandi Wajib

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib. Penyebab mandi wajib atau mandi junub tersebut adalah:
  1. Keluarnya mani karena syahwat; Hal ini berlaku baik pada perempuan maupun laki-laki, baik ketika terjaga atau pun tidur. Untuk mempermudah pemahaman tentang hal ini simak butir-butir berikut:
    • Jika seseorang tidur, bermimpi basah, dan ada mani keluar, berarti wajib mandi.
    • Jika seseorang tidur, bermimpi basah tapi tidak ada mani keluar, berarti tidak wajib mandi
    • Jika seseorang tidur, tidak merasa bermimpi tapi ada mani keluar, berarti wajib mandi
    • Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani karena syahwat (seperti menonton film atau gambar vulgar, membayangkan lawan jenis, dll), berarti wajib mandi.
    • Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani tapi tidak karena syahwat (mungkin karena penyakit atau cuaca), berarti tidak wajib mandi.
  2. Bertemunya dua kemaluan berlawanan jenis; Bertemunya kemaluan dari dua orang yang berlawanan jenis menjadi penyebab mandi wajib meskipun aktivitas tersebut tidak disertai dengan keluarnya mani.
  3. Suci dari haid; Apabila seorang wanita telah selesai haid atau menstruasi (darah haid telah berhenti keluar) maka wajib melakukan mandi wajib.
  4. Suci dari nifas; Bagi perempuan yang telah selesai masa nifas (Nifas adalah darah yang keluar saat persalinan atau melahirkan), menjadi penyebab mandi wajib.
  5. Masuk Islamnya orang kafir; Orang non-muslim (kafir) yang masuk islam maka dia wajib mandi.
  6. Meninggal dunia; Apabila seseorang meninggal dunia maka orang-orang di sekitarnya berkewajiban untuk memandikannya.

Tata Cara Mandi Wajib

Tata cara melakukan mandi wajib yang paling utama (rukun mandi) adalah sebagai berikut:
  1. Niat;
    • Niat mandi wajib adalah sebagai berikut:
      • نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى
      • "nawaitul ghuslal lirof 'il hadasil akbaari fardhool lillahita'ala"
      • Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
  2. Menghilangkan najis dari badan, jika ada.
  3. Menyiram dan meratakan air ke seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kaki
Selain itu dalm mandi wajib juga disunnahkan untuk:
  1. Mendahulukan menghilangkan najis dari seluruh tubuh
  2. Membaca basmalah pada permulaan mandi
  3. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
  4. Mengambil wudu terlebih dahulu sebelum mandi
Demikianlah pengertian mandi wajib atau mandi jinabat, hal-hal yang menyebabkan mandi wajib, dan tata cara termasuk niat mandi wajib. Semoga dapat membantu adik-adik calon penggalang ramu yang tengah menyelesikan Syarat Kecakapan Umum. Sukses selalu buat adik-adikku!

SKU Hari Besar Agama Libur Keagamaan

SKU Hari Besar Agama dan Libur Keagamaan di Indonesia ini menjadi salah satu poin dalam SKU Penggalang Ramu. Dalam Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu mensyaratkan calon pramuka penggalang mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama, baik hari libur nasional keagamaan maupun hari keagamaan nasional di Indonesia sesuai dengan golongan agamanya.
Syarat yang tertuang dalam SKU nomor dua ini selengkapnya berbunyi: "Dapat mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama" dengan pencapaian pengisian SKU meliputi:
  • Menyebutkan hari libur nasional keagamaan di Indonesia, sesuai golongan agamanya.
  • Menyebutkan hari keagamaan nasional di Indonesia, sesuai golongan agamanya.

Hari Libur Nasional Keagamaan di Indonesia

Hari libur nasional keagamaan merupakan hari-hari besar agama di Indonesia yang kemudian ditetapkan menjadi hari libur nasional. Penetapannya melalui melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri yaitu Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), dan Menteri Agama (Menag).
 
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPfEiZK_j6DGanCLgH1so5inxPLCRYByNI06OgI_nmCRVdihnT91tC0W0oGzvE8VMnEqhT_Wg4x9sK3N9gVslaKCiCg7eT5UtPbSMxvV3kCXmCU-RXzlYrCHgLcMzBkVXqbxUPA9PPoED6/s1600/Peringatan+hari+besar+agama+ISLAM+1.jpg
Adapun hari besar agama di Indonesia yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan antara lain:
  1. Untuk Agama Budha:
    • Hari Raya Waisak:
      Waisak dirayakan pada bulan Mei saat terang bulan untuk memperingati peristiwa lahirnya Siddharta (623 SM), Siddharta menjadi Budha (588 SM), dan wafatnya Budha Gautama (543 SM)
  2. Untuk Agama Hindu:
    • Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka)
      Merupakan perayaan tahun baru Hindu. Perayaan tahun baru ini dimulai dengan kegiatan menyepi yang bertujuan untuk untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).
  3. Untuk Agama Islam:
    • Tahun Baru Hijriyah
      Merupakan perayaan tahun baru islam yang diperingati setiap tanggal 1 Muharam dalam sistem penanggalan Hijriyah.
    • Maulid Nabi Muhammad
      Merupakan peringatan peristiwa lahirnya Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal sistem penanggalang Hijriyah.
    • Isra Mikraj
      Merupakan peringatan peristiwa isra mikraj Nabi Muhammad yang diperingati pada tanggal 27 Rajab (Hijriyah). Isra merupakan peristiwa diberangkatkannya Nabi Muhammad oleh Allah dari Masjidil Haram (Mekkah) menuju Masjidil Aqsa (Palestina) yang dilanjutkan dengan Mikraj yaitu Nabi dinaikkan dari bumi ke Sidratul Munthoha untuk menerima perintah kewajiban sholat. Peristiwa ini terjadi dalam waktu semalam.
    • Hari Raya Idul Fitri
      Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan Hijriyah sebagai akhir dari pelaksanaan ibadah puasa.
    • Hari Raya Idul Adha
      Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 10 Dzulhijah. Idul Adha menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji dan pelaksanaan ibadah qurban.
  4. Untuk Agama Khong Hu Chu:
    • Tahun Baru Imlek
      Merupakan perayaan tahun baru dalam sistem penanggalan Tionghoa.
  5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:
    • Wafat Isa Almasih
      Merupakan peringatan wafatnya Isa Almasih yang dikenal juga sebagai Jumat Agung. Jumat Agung diperingati pada hari Jumat sebelum Paskah.
    • Kenaikan Isa Almasih
      Merupakan hari raya Kristen untuk memperingati peristiwa naiknya Yesus ke surga yang diperingati pada hari ke-40 setelah Paskah.
    • Hari Natal
      Merupakan hari raya Kristen yang diperingati pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.

Hari Keagamaan Nasional di Indonesia

Hari keagamaan nasional merupakan hari-hari besar agama di Indonesia baik yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Hari-hari ini mempunyai nilai penting bagi masing-masing pemeluk agama. 
Adapun hari keagamaan untuk masing-masing agama di Indonesia adalah hari-hari sebagai mana tersebut dalam daftar Hari Libur Nasional Keagamaan di atas ditambah dengan hari-hari lain yang meliputi:
  1. Untuk Agama Budha:
    • Kathina; merupakan upacara persembahan jubah kepada Sangha setelah menjalani Vassa.
    • Asadha; merupakan peringatan peristiwa di mana Buddha membabarkan Dharma untuk pertama kalinya, diperingati 2 bulan setelah Hari Raya Waisak.
    • Magha Puja; merupakan peringatan disabdakannya Ovadha Patimokha, Inti Agama Buddha dan Etika Pokok para Bhikkhu.
  2. Untuk Agama Hindu:
    • Galungan; merupakan hari raya untuk memperingati terciptanya alam semesta beserta isinya dan kemenangan dharma melawan adharma.
    • Kuningan; merupakan hari raya yang dirayakan oleh umat Hindu Darma di Bali
    • Saraswati; merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan.
  3. Untuk Agama Islam:
    • Asyura (10 Muharam); banyak peristiwa penting seperti: Allah menciptakan 'Arasy, Nabi Nuh selamat dari banjir, Nabi Ibrahim diselamatkan dari api raja Namrud, Nabi Musa membelah laut, dll.
    • Nisyfu Sya’ban (15 Sya’ban); malam dibukanya 300 pintu rahmat. 
    • Nudzulul Quran (17 Ramadan); Turunnya Al Quran yang pertama kali. 
  4. Untuk Agama Khong Hu Chu:
    • Cap Go Meh; merupakan festival lampion yang menandai berakhirnya perayaan imlek.
    • Ceng Beng (Festival Qingming); merupakan ritual tahunan untu ziarah ke kuburan sesuai dengan ajaran Khonghucu
    • Peh Cun (Festival Perahu Naga)
  5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:
    • Paskah; merupakan hari untuk memperingari kebangkitan Yesus.
    • Pentakosta atau pantekosta; merupakan hari untuk memperingati peristiwa dicurahkannya Roh Kudus kepada para rasul di Yerusalem, yang terjadi 50 hari setelah kebangkitan Yesus Kristus.
Itulah daftar hari-hari besar agama di Indonesia baik peringatan hari perayaan keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Pada hari-hari tersebut, umat agama yang bersangkutan memperingatinya sebagai hari istimewa dan penting yang terkait dengan sejarah perkembangan agamanya bahkan terkait dengan peribadatan.
Dengan daftar ini harapannya para pramuka calon penggalang ramu dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk menyelesaikan SKU Pramuka Penggalang Ramu. Namun untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan utuh untuk masing-masing hari besar, tentunya dibutuhkan sumber ajar dan referensi lainnya.
 

SKU: Sebutan Nama Pemimpin Agama di Indonesia

Tahu sebutan nama pemimpin agama di Indonesia merupakan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Penggalang, yaitu materi SKU Penggalang Ramu Nomor 1; "Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun berjamaah" yang salah satu pencapaiannya dengan mengetahui sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia. Pun kerap menjadi materi dalam kegiatan Pesta Siaga bagi pramuka siaga.
Pemimpin agama adalah orang-orang yang memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang lain. Karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui maka kali ini akan dibahas enam pemimpin umat beragama di Indonesia yang meliputi:
  1. Pemimpin agama Budha
  2. Pemimpin agama Hindu
  3. Pemimpin agama Islam
  4. Pemimpin agama Kong Hu Cu
  5. Pemimpin agama Kristen Katolik
  6. Pemimpin agama Kristen Protestan

https://i0.wp.com/steihamfara.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/lintas-agama.jpg?fit=589%2C276

Bagi adik-adik calon pramuka penggalang ramu maupun bagi kakak-kakak pembina dan pembantu pembina penggalang, daftar sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia ini dapat menjadi pedoman dalam uji Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu.

Jenis dan Nama Pemimpin Agama

Daftar jenis dan nama (sebutan) para pemimpin umat dari setiap golongan agama.

  1. Pemimpin agama Budha
    • Bhiksu (laki-laki) atau bhiksuni (perempuan)
    • Pandita
    • Bante
  2. Pemimpin agama Hindu
    • Pedanda
    • Pandita
    • Sulinggih
  3. Pemimpin agama Islam
    • Ulama
    • Kyai
    • Ustadz
    • Habib
  4. Pemimpin agama Kong Hu Cu
    • Jiao Sheng (Penebar Agama)
    • Wen Shi (Guru Agama)
    • Xue Shi (Pendeta)
    • Zhang Lao (Tokoh Sesepuh)
  5. Pemimpin agama Katolik
    • Romo
    • Uskup
    • Paus
    • Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
  6. Pemimpin agama Kristen
    • Pendeta
    • Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
Semoga daftar nama dan sebutan para pemimpin agama ini dapat membantu adik-adik pramuka penggalang dan kakak-kakak pembina maupun pembantu pembina dalam melaksanakan ujian Syarat Kecakapan Umum.

Wednesday 16 March 2016

PRAMUKA MI AL MUNIROH 2

Anak-Anak Sangat antusias Sekali dalam mengikuti Kegiatan Latihan Mingguan di Gudep Mi al Muniroh 2