MI AL MUNIROH 2 MENERIMA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2O20 - 2021 GRATIS SPP DAN BIAYA PENDAFTARAN DENGAN BONUS SATU STEL SERAGAM UNIT HIJAU PUTIH + KAOS OLAH RAGA + JILBAB (Pr) + TOPI(Lk)+ TAS SEKOLAH DLL SEGERA DAFTAR DAN DAPATKAN FORMULIRNYA DI KANTOR MI AL MUNIROH 2 ALAMAT JL:PENDIDIKAN NO 01 PANGKAHWETAN UJUNGPANGKAH GRESIK DAN WAKTU PENDAFTARAN DI BUKA SETIAP Sampai Bulan JULI 2018 PUKUL : 07.00 WIB s/d 12.00 WIB KONTAK PERSON 0313943973 (Pada Waktu Pagi) DAN TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA DAN KEPERCAYAAN ANDA PADA KAMI KAMI YAKIN DAN KAMI PERCAYA MADRASAH INI FAVORIT KAMI,KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI ADALAH KEUNGGULAN KAMI, KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI PENUH DENGAN KUALITAS DAN KAMI YAKIN DAN PERCAYA TANPA EMBEL EMBEL APAPUN KAMI DAN ANAK CUCU KAMI AKAN TETAP SEKOLAH DISINI KARENA INI ADALAH MADRASAH KAMI, MADRASAH YANG PENUH CINTA DAN KEDAMAIAN YANG DI LINGKARI LANDASAN KEAGAMAAN YANG MURNI YAKNI AGAMA ISLAM AGAMA KAMI YANG SEJATI!" PROFILKU " MI AL MUNIROH 2 Merupakan salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren AL Muniroh. Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis pondok pesantren tentunya selain mengikuti kurikulum formal juga ditunjang dengan pelajaran-pelajaran muatan lokal yang berbasic keagamaan untuk mendidik dan mencetak Peserta Didik menjadi manusia seutuhnya, dalam artian selain cerdas dan kreatif dalam bidang keilmuan akademik juga diimbangi dengan mental religius dan sikap akhlakul karimah sebagai salah satu tujuan paling mendasar daripada pendidikan itu sendiri yang dijadikan sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan yang sebenarnya ditengah-tengah masyarakat. dengan ini diharapkan nantinya lulusan MI AL MUNIROH 2 kelak menjadi manusia-manusia yang mampu memberikan sumbangsih yang berarti bagi masyarkat, agama bangsa dan negara. SEKILAS SEJARAH PONPES AL MUNIROH Ponpes Al-Muniroh didirikan tahun 1942 oleh almarhum KH Mawardi. Saat itu di Ujungpangkah banyak kasus pencurian, perjudian, penganiayaan, dan perbuatan tercela lainnya. KH Mawardi menilai kondisi itu terjadi karena kurangnya pendidikan masyarakat. Atas dasar itulah maka didirikan ponpes tersebut. Tahun 1942 mulai dirintis pengajian yang melayani santri dari penjuru desa mulai anak-anak, muda, hingga yang tua. Awalnya banyak santri kalong, yaitu pulang seusai mengaji. Pengajian dilaksanakan di surau atau serambi rumah KH Mawardi. Lambat laun banyak santri yang tinggal atau menetap agar lebih khusyuk menuntut ilmu. Perkembangan ponpes semakin pesat setelah putra KH Mawardi, yakni KH Munir Mawardi, yang menuntut ilmu ke Mekkah, kembali dan kemudian mengambil alih pimpinan ponpes setelah KH Mawardi wafat. Akhirnya ponpes tidak hanya menggelar pendidikan agama secara tradisional saja, tetapi juga membuka pendidikan formal. meliputi :1.PAUD TK/RA 2.Madrasah Ibtidaiyah 3.Madrasah Tsanawiyah 4.Madrasah Aliyah 5.SMA 6.SMK 7.Madrasah Diniyah Dan Taman Pendidikan Al Qur'an DAN TERIMAH KASIH ANDA TELAH MEMPERCAYAI KAMI

Sunday 19 November 2017

SKU: Sejarah Bendera Merah Putih

SKU: Sejarah Bendera Merah Putih ini menjadi salah satu materi penunjang uji SKU (syarat Kecakapan Umum) terkait bendera merah putih. Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang.
Meskipun tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya, pramuka (termasuk penegak dan pandega) tidak terlepas dari menggunkan bendera merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia, pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah mutlak.
Bendera Negara Kesatuan RI atau biasa disebut Bendera Negara adalah bendera merah putih dengan bentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bagian  atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan kedua bagian tersebut sama lebar.

Sejarah Bendera Merah Putih

Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQE_mvCUiDLxX1QbLdHFOwWFfd4uD0BgvhKEShEhq6GSdXhU-96yrNsxzhHiccioS1oJfThjQrHo7KcP6eRevWutkuZXpB9FuWBtJ-1wb1591DzZW8-ZhzltLCE4W8D8kAcvXYQ50kBNoD/s1600/1.+Perkemahan+Pelantikan+Penggalang+Ramu-Rakit.jpg

Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain: 
  • Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292). 
  • Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:   
    • dalam upacara hari kebesaran kerajaan; 
    • gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; 
  • Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu; 
    • warna merah  = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) 
    • warna putih = warna agama (alim ulama) dan 
    • warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat). 
  • Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 
  • Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. 
  • Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. 
  • Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
  • Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.
  • Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.
  • Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. 
  • Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Lainnya Terkait Bendera Merah Putih

Hal lain terkait bendera merah putih, di samping sejarah bendera merah putih, seperti:
  1. Arti kiasan warna bendera merah putih
  2. Macam-macam ukuran bendera merah putih
  3. Cara mengibarkan bendera merah putih
  4. Cara menyimpan dan memperlakukan bendera merah putih
Akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Semoga sejarah singkat bendera merah putih ini dapat membantu para pramuka dalam mempersiapkan diri menyelesaikan kecakapan umum. Pun untuk meningkatkan patriotisme dan cinta tanah air sebagai perwujudan kode kehormatan Pramuka.

Moto (Motto) Gerakan Pramuka

Moto atau kadang ditulis 'motto' Gerakan Pramuka adalah moto tetap dan tuggal bagi Gerakan Pramuka dan seluruh anggotanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moto (penulisan yang baku adalah 'moto') adalah kalimat, frasa, atau kata yang digunakan sebagai semboyan, pedoman, atau prinsip seperti kalimat "berani karena benar". Setiap organisasi bahkan setiap Individu dapat memiliki moto masing-masing. Seperti TNI Angkatan Laut yang memiliki moto "Jalesmewa Jaya Mehe", Radio Republik Indonesia dengan motonya, "Sekali di Udara Tetap di Udara". Demikian juga dengan Gerakan Pramuka.

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu dalam proses pendidikan kepramukaan. Fungsi utama moto Gerakan Pramuka adalah untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam mengikuti setiap kegiatan harus mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.

Sebagai bagian dari proses pendidikan kepramukaan, moto Gerakan Pramuka memberi pengaruh terhadap jiwa peserta didik. Pengaruh tersebut diantaranya adalah :


  1. menambah rasa percaya diri pada setiap anggota Gerakan Pramuka
  2. menambah semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  3. menyiapkan diri peserta didik dalam mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
  4. menumbuhkan dan meningkatkan rasa bangga sebagai Pramuka
  5. memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.

Bunyi Moto Gerakan Pramuka

http://images1.prokal.co/prokalco/files/berita/2016/08/15/applauss-untuk-bupati-kukar-raih-prestasi-ini-dari-presiden-jokowi.jpg
Adapun moto Gerakan Pramuka berbunyi : SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN.
Penegasan kalimat "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan" sebagai motto Gerakan Pramuka terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 22. (Baca : AD ART Gerakan Pramuka Terbaru). Kalimat atau frasa yang dijadikan moto Gerakan Pramuka tersebut terdapat juga dalam lirik Satya Darma Pramuka (Lagu Hymne Pramuka).

Lain-lain Terkait Moto Gerakan Pramuka

  • Moto Gerakan Pramuka menjadi salah satu syarat dan SKU Penggalang Ramu. Dalam SKU Penggalang Ramu poin ke-14 seorang calon penggalang ramu harus tahu tentang Salam Pramuka, Moto Gerakan Pramuka, dan Lambang Gerakan Pramuka. Salah satu pencapaian SKU point tersebut adalah dapat menyebutkan motto Gerakan Pramuka.
  • Beberapa pihak beranggapan bahwa moto Gerakan Pramuka bukanlah "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan", melainkan "Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana". Padahal kalimat yang terakhir merupakan salah satu moto Pembina Pramuka.
  • Motto Gerakan Pramuka tersebut hendaknya dapat dihayati dan selalu tertanam pada diri setiap anggota Gerakan Pramuka. Dengan itu Pramuka akan selalu terpacu dan termotivasi dalam berupaya merealisasikan satya pramuka dan mengamalkan darma pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
  • Di samping menggunakan moto Gerakan Pramuka, setiap satuan Gerakan Pramuka dapat membuat dan menggunakan moto Satuan. Hal ini untuk menanamkan dan meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan tersebut.

Sejarah Makna Kiasan Lambang Gerakan Pramuka

Sejarah dan makna kiasan lambang Gerakan Pramuka adalah materi pramuka untuk melengkapi pengetahuan umum kepramukaan. Sejarah dan makna lambang Gerakan Pramuka ini perlu dimengerti, dipahami, dan dihayati oleh setiap anggota pramuka menyadari nilai-nilai kiasan yang terkandung didalamnya.
Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini mengkiaskan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan dicita-citakan. 
Sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 48 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab VII Pasal 120, lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa. Penjabaran tentang Lambang ini ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomor 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Pencipta lambang ini adalah Kak Sunardjo Atmodipuro, seorang Andalan Nasional dan Pembina Pramuka yang juga pegawai di Departemen Pertanian. Kak Soenardjo Atmodipoero sendiri lahir pada tanggal 29 Pebruari 1909 di Blora dan meninggal pada tanggal 31 Mei 1979.
Pertama kali lambang ciptaan Kak Sunardjo Atmodipuro ini dipergunakan sebagai lambang Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 1961 saat Presiden Republik Indonesia menganugerahkan Panji Kepramukaan kepada Gerakan Pramuka.
Pengetahuan terkait lambang Gerakan Pramuka juga menjadi salah satu materi dalam SKU yaitu mulai SKU Siaga Mula, SKU Siaga Bantu, Siaga Tata (masing-masing pada syarat nomor 6), serta SKU Penggalang Ramu (syarat no. 14).

Makna Lambang Gerakan Pramuka

Tunas Kelapa dipilih sebagai lambang  Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Arti filosofi tersebut yaitu:
  • Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli  pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. 
  • ‡Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet, serta  besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia. 
  • Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang tersebut mengkiaskan bahwa setiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimana pun juga. 
  • Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang tersebut mengkiaskan bahwa setiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni mulia, jujur dan tetap tegak tidak mudah diombang–ambingkan sesuatu. 
  • ‡Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang tersebut mengkiaskan tekad dan keyakinan setiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan landasan yang baik, benar,  kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya. 
  • Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia  serta kepada umat manusia.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman terkait lambang Gerakan Pramuka pun sebagai tambahan bahan dan materi latihan pramuka, berikut video tentang lambang Gerakan Pramuka.


Semoga dengan mengetahui, memahami lambang Gerakan Pramuka ini, setiap pramuka dapat menghayati nilai-nilai kiasan yang terkandung di dalamnya.

Salam Pramuka; Arti, Macam dan Penggunaan

Salam Pramuka; arti, fungsi, macamnya, dan cara pengunaannya dalam kepramukaan ini menjadi artikel pengetahuan kepramukaan selanjutnya di blog PramukaRia ini. Bagi setiap pramuka pasti sudah tidak asing dengan istilah salam pramuka. Namun mungkin tidak seluruhnya yang mengerti artinya, fungsinya, macam-macamnya, serta cara penggunaan (memberikan dan menjawab) salam pramuka dengan benar. Di artikel ini kami mencoba untuk menguraikan sedikit pengetahuan terkait seluk beluk salam pramuka.

Pengertian, Maksud, dan Fungsi Salam Pramuka

Apa yang dimaksud salam pramuka?. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian salam adalah: n 1 damai; 2 pernyataan hormat; tabik: sampaikan -- saya kepadanya; 3 ucapan assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh; sedangkan pramuka mempunyai arti sebagai warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Sehingga secara bahasa salam pramuka dapat diartikan sebagai pernyataan hormat antar sesama anggota pramuka.
Lebih lanjut, salam pramuka mempunyai pengertian sebagai perwujudan dari sikap menghormati atau menghargai dari seorang pramuka kepada pramuka lainnya dengan menggunakan tata cara dan ketentuan yang khusus.
Salam pramuka dimaksudkan serta berfungsi untuk melahirkan sikap disiplin, mempererat persaudaraan dan persatuan antar sesama anggota Gerakan Pramuka maupun kalangan di luar kepramukaan.

Macam-macam Salam Pramuka

Salam pramuka terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
  1. Salam Biasa; Salam pramuka sebagai salam biasa adalah salam pramuka yang diberikan kepada sesama anggota Gerakan Pramuka. Dalam pemberian salam biasa tidak ada ketentuan siapa yang harus memberikan salam pramuka terlebih dahulu.
  2. Salam Penghormatan; Salam pramuka sebagai salam penghormatan adalah salam pramuka yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang jabatannya lebih tinggi. Orang atau sesuatu yang dapat diberikan salam penghormatan dengan menggunakans alam pramua adalah:
    • Bendera Merah Putih saat dikibarkan dan diturunkan
    • Kepala Negara dan wakil kepala negara, para duta negara, panglima tinggi, para menteri, dan pejabat lainnya
    • Jenazah yang sedang diusung atau dikuburkan.
    • Lagu kebangsaan Indonesia Raya saat sedang dikumandangkan dalam acara resmi.
    • Saat hendak memasuki makam pahlawan
  3. Salam Janji; Salam pramuka sebagai salam janji adalah salam pramuka yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka saat sedang dilantik. Pemberian salam ini dilakukan saat anggota yang dilantik mengucapkan Satya Pramuka (Trisatya atau Dwisatya). Salam janji juga diberikan saat pengucapan Satya Pramuka dalam acara Ulang Janji.
     
    https://www.cakrawala.co/wp-content/uploads/2017/09/IRIANTO-LAMBRIE.jpeg

Cara Memberikan dan Membalas Salam Pramuka

Ada beberapa ketentuan dalam memberikan dan membalas salam pramuka. Ketentuan-ketentuan itu antara lain:
  • Secara umum sikap ketika memberikan salam pramuka adalah dengan berdiri, mengambil posisi sikap sempurna (siap), tangan kiri lurus dan mengepal di samping badan sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Pemberian salam pramuka saat membawa tongkat adalah sebagai berikut:
    • Saat memberikan salam biasa: tongkat diangkat dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri diangkat di bawah dada dengan posisi telapak tangan terbuka, punggung tangan di bagian atas, dan kelima jari rapat.
    • Saat memberikan salam penghormatan dan janji: tongkat dimiringkan dan dipengan dengan tangan kiri sedangkan pangkal tongkat tetap di posisi semula. Tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Dalam keadaan duduk, salam pramuka diberikan dengan merapatkan kedua kaki, lutut ditekuk, badan ditegakkan, tangan kiri rapat di sisi kiri tubuh sebatas siku dan lengan bawah diletakkan di atas paha. Sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Dalam keadaan yang tidak memungkinkan (terutama untuk pemberian salam pramuka sebagai salam biasa), salam pramuka dapat diberikan tanpa mengambil posisi sikap sempurna. Namun cukup dengan mengangkat tangan kanan pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Saat memberikan salam pramuka sebagai salam biasa, sikap-sikap di atas disertai dengan ucapan “Salam Pramuka” yang diberikan secara lantang.
  • Saat memberikan salam pramuka sebagai salam penghormatan dan salam janji tidak perlu meneriakkan “salam pramuka”
Bagi setiap anggota Gerakan Pramuka yang menerima salam pramuka diwajibkan untuk menjawabnya. Cara menjawab salam pramuka adalah dengan mengambil sikap seperti ketentuan di atas (ketentuan sikap badan saat memberikan salam pramuka) disertai dengan mengucapkan kata “salam” dengan tegas.
Nah, itulah pembahasan materi pengetahuan kepramukaan singkat terkait dengan arti dan pengertian salam pramuka, maksud, tujuan, dan fungsi salam pramuka, macam-macam salam pramuka, serta tata cara pemberian salam pramuka dan membalasnya. Dengan memahami ini semua tentunya sekarang kita akan lebih membiasakan diri memberikan salam pramuka.

Dasadarma (Dasa Darma Pramuka)

Dasadarma atau Dasa Darma Pramuka adalah salah satu bagian dari kode kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka sehingga sekaligus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Sebagaimana telah diketahui, Kode Kehormatan Pramuka (kode etik anggota Gerakan Pramuka) terdiri atas janji (komitmen diri) dan ketentuan moral pramuka. Ketentuan moral pramuka inilah yang kemudian disebut sebagai Darma Pramuka yang terdiri atas Dwidarma (untuk pramuka siaga) dan Dasadarma (untuk pramuka penggalang, penegak, pandega, dan anggota dewasa).
Dasadarma sering kali ditulis dan disebut dengan beberapa variasi yang berbeda. Ada yang menulis dan menyebutnya sebagai:
  • Dasa Dharma Pramuka
  • Dasa Darma Pramuka
  • Dasadharma Pramuka
  • Dasadarma Pramuka
  • Dasadarma
Menilik pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, penggunaan istilah yang benar adalah "Dasadarma". Tanpa kata "pramuka", tanpa dipisah dengan spasi, dan tanpa menggunakan huruf "h" pada bagian "darma". Penulisan dan penyebutan yang tanpa menggunakan huruf "h" dan dengan dirangkai lebih didasarkan pada penggunaan kaedah berbahasa yang benar sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Sedangkan "tanpa diikuti kata pramuka" karena dasadarma adalah bagian kode kehormatan yang dikhususkan pada beberapa golongan anggota pramuka tertentu, bukan pada semua pramuka (Darma Pramuka Siaga bukan Dasadarma tapi Dwidarma). Pun frasa "dasadarma" telah mengandung arti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa" jika ditambahkan dengan kata pramuka lagi akan terjadi 'pemborosan penggunaan kata dalam berbahasa' karena berarti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa pramuka".
Image result for dasa darma

Pengertian Dasadarma

Menurut bahasa "dasadarma" berasal dari kata "dasa" dan "darma". Dasa berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai arti sepuluh sedangkan darma berasal dari bahasa Sanskerta yang mempunyai arti kewajiban, aturan, tugas hidup, kebenaran, dan kebajikan. Sehingga secara bahasa dasadarma dapat diartikan sebagai sepuluh kewajiban, aturan, dan kebajikan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dasadarma dapat diartikan sebagai ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka golongan Penggalang, Penegak, Pandega, dan anggota dewasa. Ketentuan moral (Darma Pramuka) bersama dengan janji atau komitmen diri (Satya Pramuka) sendiri merupakan bagian dari kode kehormatan pramuka. Di samping Dasadarma, terdapat juga Dwidarma yaitu darma atau ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka Siaga.

Bunyi Dasadarma

Dasadarma telah mengalami beberapa kali perubahan atau perkembangan. Sejak tahun 1961, Dasadarma ini telah mengalami perkembangan hingga sebanyak 5 kali, yaitu: 
  1. Dasadarma sebagaimana lampiraan Keppres 238 Tahun 1961 yang digunakan pada tahun 1961-1966; 
  2. Dasadarma hasil Mukeranpuda (sekarang Munas) tahun 1966 yang digunakan pada tahun 1966 -1974
  3. Dasadarma amanat MPP 1970 dan Munas 1974 yang digunakan pada tahun 1974-1978
  4. Dasadarma hasil Munas 1978 yang digunakan pada tahun 1978-2009
  5. Dasadarma hasil Munas 2009 yang digunakan pada tahun 2009-sekarang
Pembahasan perkembangan Dasadarma dari yang pertama kali hingga yang terakhir akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Adapun bunyi dasadarma yang digunakan saat ini adalah sebagaimana yang disusun dan tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2009 (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2012.
Bunyi dasadarma tersebut adalah sebagai berikut:
Dasadarma
  1. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia
  3. patriot yang sopan dan kesatria
  4. patuh dan suka bermusyawarah
  5. rela menolong dan tabah
  6. rajin, terampil, dan gembira
  7. hemat, cermat, dan bersahaja
  8. disiplin, berani, dan setia
  9. bertanggung jawab dan dapat dipercaya
  10. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
Dari teks dasadarma tersebut bisa dilihat bahwa:
  1. Frasa "dasadarma" dirangkai dan tidak mengunakan huruf "h"
  2. Tidak diikuti dengan kata "Pramuka"
  3. Tidak menggunakan kalimat "Pramuka itu:" sebelum penyebutan poin-poin dasadarma.
Terkait dengan makna dan pengamalan masing-masing poin dalam dasadarma akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Kiranya itulah pembahasan mengenai dasadarma (Dasa Dharma Pramuka) mulai dari cara penulisan dan penyebutan yang benar, pengertian dasadarma, dan bunyi dasadarma. Semoga dengan mengenal itu semua mampu memotivasi para pramuka untuk menerapkan kesepuluh poin dalam dasadarma tersebut dalam kehidupan sehari-hari baik ketika mengenakan seragam pramuka maupun tidak.

Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan norma) yang harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa dikatakan bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode kehormatan pramuka ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 14.
Kode kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang disebut ‘Satya Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya Pramuka sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuka dinyatakan sebagai:
    1. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
    2. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
    3. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan Darma Pramuka, sebagaimana tercantum dalam ART Gerakan Pramuka, merupakan:
    1. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
    2. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
    3. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
    4. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.

 

Macam dan Bunyi Kode Kehormatan Pramuka

Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka yang meliputi:
  • Kode kehormatan bagi pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen diri) dan Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
  • setiap hari berbuat kebaikan.
Dwidarma
  1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
  2. Siaga berani dan tidak putus asa.
  • Kode kehormatan bagi pramuka penggalang yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
  • menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
  • menepati Dasadarma.
Dasadarma
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
  • Kode kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan anggota dewasa yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
  • menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
  • menepati Dasadarma.
Dasadarma
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Kode kehormatan tersebut bukan sebuah hafalan yang cukup dihafalkan saja namun sebagaimana disebutkan di atas, seorang pramuka sudah seharusnya menepati Satya Pramuka dan mengamalkan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nah, kalau ada pramuka tetapi tingkah lakunya tidak sesuai dengan kode kehormatan tersebut bagaimana? Semua pasti sudah bisa menjawab!

Pemasangan Atribut (Tanda Pengenal) Pramuka Penggalang

Pemasangan atribut (tanda pengenal) pramuka penggalang ini melanjutkan artikel sebelumnya, Pemasangan Atribut (Tanda Pengenal) Siaga di Seragam Pramuka. Tanda pengenal atau kerap disebut juga sebagai atribut, dipasang di pakaian seragam pramuka, termasuk pakaian seragam pramuka penggalang. Pemasangan tersebut tentunya menggunakan aturan dan tata cara tersendiri.

Untuk memahami macam-macam tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka, ada baiknya membaca artikel Macam-Macam Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka terlebih dahulu.

Berbagai atribut atau tanda pengenal yang dipasang di pakaian seorang pramuka penggalang (baik putra maupun putri) antara lain adalah: tanda tutup kepala, tanda WOSM (pandu dunia), tanda pelantikan, dan papan nama. Juga tanda lokasi, gudep, dan badge wilayah. Tanda regu, Tanda Kecakapan Umum Penggalang (manggar), Tanda Kecakapan Khusus (TKK), dan tanda pratama, pemimpin regu, atau wakil pemimpin regu.


Gambar Pemasangan Atribut Pramuka Penggalang Putra


Kesemua atribut atau tanda pengenal pada pramuka penggalang putra di pasang seperti pada gambar berikut ini.

atribut pramuka penggalang

Penjelasan tentang pemasangan masing-masing atribut diuraikan di keterangan di bagian bawah artikel ini.

Gambar Pemasangan Atribut Pramuka Penggalang Putri

Sedangkan untuk atribut pada pakaian seragam pramuka pramuka penggalang putri adalah sebagaimana gambar berikut ini

atribut pramuka penggalang putri

Penjelasan tentang pemasangan masing-masing atribut diuraikan di keterangan di bagian bawah artikel ini.

Penjelasan Pemakaian Atribut Pramuka Penggalang


Bentuk dan tata cara pemasangan atribut (tanda pengenal) untuk pramuka penggalang adalah sebagai berikut:

  1. Tanda Tutup Kepala; Berbentuk lingkaran (putri) dan segi delapan (putra) dengan warna dasar merah. Pada putri dipasang di topi pramuka bagian depan sedangkan untuk untuk putra di samping kiri kabaret pramuka.
  2. Tanda Pandu Dunia (WOSM); Berwarna dasar ungu. Untuk putri berbentuk lingkaran, dipasang dikerah baju sebelah kanan. Sedang untuk putra berbentuk persegi, dipasang di dada (di atas papan nama) sebelah kanan.
  3. Tanda Pelantikan; Berwarna dasar coklat tua. Untuk putri berbentuk lingkaran, di pasang di kerah baju sebelah kiri. Sedang untuk putra, dipasang di dada sebelah kiri, di bawah lipatan baju.
  4. Papan Nama; Berwarna dasar coklat muda. Baik putra maupun putri dipasang di dada sebelah kanan di atas lipatan baju dan di bawah tanda pandu dunia (WOSM).
  5. Tanda Lokasi Kwarcab; Memuat nama kwartir cabang (Kabupaten/Kota) anggota pramuka tinggal. Baik putra maupun putri dipasang di lengan baju sebelah kanan, paling atas.
  6. Tanda Gugusdepan; Memuat nomor gugusdepan di mana anggota pramuka bergabung. Baik pada putra maupun putri, dipasang di lengan baju sebelah kanan, tepat di bawah Tanda Lokasi Kwarcab. Untuk anggota putri, nomor gudepnya genap dan untuk putri nomornya ganjil.
  7. Lencana / Badge Daerah; Memuat lambang kwartir daerah di mana anggota pramuka tinggal. Dipasang di lengan baju pramuka sebelah kanan, di bawah Tanda Gudep.
  8. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Penggalang; Terdiri atas tiga bentuk sesuai tingkatan TKK, yakni lingkaran (purwa), persegi (madya), dan segilima (utama). Baik pada putra maupun putri, dipasang lengan baju sebelah kanan, di kanan, kiri, dan bawah Lencana / Badge Daerah. Pemasangan TKK di lengan baju maksimal 5 buah TKK. Jika memiliki TKK lainnya (lebih dari lima) selebihnya dipasang di tetampan TKK.
  9. Tanda Jabatan; Terdiri atas tanda Pratama, Pemimpin Regu, atau Wakil Pemimpin Regu dengan bentuk balok berwarna merah bersusun tiga, dua, dan satu. Pemasangannya di dada sebelah kanan, di bawah lipatan baju.
  10. Tanda Regu; Berbentuk persegi dengan gambar sesuai nama regunya. Baik pada penggalang putri maupun putra dipasang di lengan baju sebelah kiri paling atas.
  11. Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang; Terdiri atas tiga tingkatan yaitu Ramu, Rakit, dan Terap. Pemasangan atribut TKU di lengan baju sebelah kiri, di bawah tanda regu.
Selain tanda-tanda (atribut) sebagaimana tersebut di atas, seorang pramuka penggalang dapat juga memasang tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan), lencana dan tanda pramuka garuda, dan tanda perhargaan lainnya pada seragam pramuka. Lencana pramuka garuda (berbentuk mendali dengan pitanya) dikalungkan di leher bersama dengan setangan leher pramuka. Tanda pramuka garuda, dan tanda penghargaan (semisal bintang tahunan) dikenakan di dada baju sebelah kiri, di atas lipatan baju. Sedangkan tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dipasang sesuai dengan ketentuan tiska tersebut.
Tanda Umum dalam Gerakan Pramuka merupakan tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka baik anggota puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
Tanda Umum merupakan bagian dari Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka di samping Tanda Satuan, Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan, dan Tanda Penghargaan. Pengadaan dan tata cara penggunaan Tanda Umum telah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 059 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka.
Tanda-tanda umum ini dikenakan di seragam pramuka oleh setiap anggota Gerakan Pramuka baik putra maupun putri. Di samping itu, pengenalan terhadap Tanda Umum Gerakan Pramuka menjadi salah satu syarat dalam SKU Penggalang Ramu.

Macam, Bentuk, dan Pemakaian Tanda Umum

Macam, bentuk, dan tata cara pemakaian Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
  • Tanda Tutup Kepala
    Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, peci, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka. Bentuk Tanda Tutup Kepala adalah sebagai berikut:

  • Setangan Leher
    Setangan leher adalah  kain berbentuk segitiga sama kaki dengan salah satu sudut bersudut 90 derajat dengan warna merah dan putih yang dilipat sedemikian rupa. Setangan leher dikenakan melingkar di leher dengan kedua ujungnya menggantung di depan dada. Selengkapnya tentang setangan leher, baca: Setangan Leher Pramuka.
Setangan Leher Pramuka

  • Tanda Pelantikan
    Tanda pelantikan merupakan tanda yang diberikan kepada orang yang telah dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka. Tanda ini dikenakan di saku atau dada sebelah kanan baju pramuka (putra) atau pada kerah baju sebelah kanan seragam pramuka putri.
  • Tanda Kepramukaan Sedunia (WOSM)
    Tanda Kepramukaan Sedunia (WOSM) adalah tanda seseorang menjadi anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia (World Organisation of Scout Movement). Tanda dikenakan pada dada sebelah kiri pada pakaian seragam pramuka putra atau kerah baju sebelah kiri pada seragam pramuka putri.
  • Tanda Harian
    Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian selain seragam harian yang menyatakan sebagai anggota Gerakan Pramuka atau anggota Kepramukaan Sedunia.

Sebagai bagian dari tanda pengenal Gerakan Pramuka, sudah selayaknya, setiap anggota pramuka mengenali dengan benar masing-masing tanda umum Gerakan Pramuka ini. Semoga artikel sederhana mengenai tanda umum ini dapat mewujudkan itu.

Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)

Dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang salah satu poinnya adalah tentang Hak Perlindungan Anak. Mengetahui, memahami, mampu menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak. Dengan Pencapaian Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan regunya. Sedang dalam SKU Pramuka Penggalang Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada teman sebaya tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak kepada teman sebaya.


Mengenal Hak Perlindungan Anak


Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".

Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 Image result for hak perlindungan anak

 Perlindungan anak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.


Macam-Macam Hak Perlindungan Anak


Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :

  1. hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  4. hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  6. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
  10. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. diskriminasi; 
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran; 
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 
    5. ketidakadilan; dan 
    6. perlakuan salah lainnya. 
  11. hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  12. hak untuk memperoleh perlindungan dari : 
    1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
    4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 
    5. pelibatan dalam peperangan.
  13. hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  14. hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  15. setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:

  1. Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang; seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan; seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi; seperti hak untuk menyampaikan pendapat, memiliki suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
  1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan 
  5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

SKU Mengetahui Manfaat Penghijauan

SKU : Mengetahui manfaat penghijauan. Mengetahui dan dapat menjelaskan manfaat dari penghijauan merupakan salah satu syarat dan kecakapan umum (SKU) Pramuka Penggalang Ramu. Dengan mengetahui dan dapat menjelaskan manfaat penghijauan ini diharapkan seorang pramuka penggalang ramu memahami pentingnya peran dan fungsi penghijauan. Sehingga kemudian tergerak untuk berperan aktif dalam mengikuti kegiatan penghijauan.
Bagi seorang pramuka, penghijauan merupakan salah satu pengamalan langsung dari dasadarma yang kedua yaitu cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Karena penghijauan merupakan wujud dari pelestarian lingkungan. Secara bahasa penghijauan dapat diartikan sebagai : 1 proses, cara, perbuatan membuat supaya menjadi hijau; 2 penanaman (tanah atau lereng gunung yg gundul) dng pohon-pohonan agar udara menjadi sejuk dan bersih atau agar erosi dapat dicegah; (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan secara istilah penghijauan dapat diartikan sebagai kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan dengan berbagai jenis pohon yang bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, atau meningkatkan fungsi lahan bagi lingkungan.
Karena itu seorang pramuka penggalang ramu diharapkan mengetahui dan memahami sehingga dapat mnenjelaskan manfaat penghijauan. Kemampuan ini menjadi bekal pemahaman dan menumbuhkan kecintaan terhadap kecintaan pada alam dan kelestarian lingkungan. Sehingga pada tingkat selanjutnya, seorang pramuka penggalang mampu melaksanakan kegiatan penghijauan di daerah atau lingkungannya (Syarat dalam SKU Penggalang Rakit). Bahkan memotivasi dan mengajak temannya untuk turut serta dalam kegiatan penghijauan (Syarat dalam SKU Penggalang Terap).
 
 
https://www.kodim0709.com/wp-content/uploads/2016/12/bati-tuud-koramil-15klirong-pimpin-aksi-penghijauan.jpg 
 

Manfaat Penghijauan

Dengan mengetahui dan memahami manfat penghijauan menjadi bekal bagi seorang pramuka penggalang untuk berperan aktif dalam kegiatan penghijauan bahkan menjadi motor penggerak penghijauan terhadap teman-temannya. 
Adapun penghijauan sendiri mempunyai peran dan fungsi penting dalam kelestarian lingkungan dan untuk mengurangi kerusakan lingkungan mulai dari erosi, pencemaran udara, global warming, hingga bencana alam. Manfaat penghijauan yang hendaknya diketahui oleh para pramuka dapat dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu:
  1. Manfaat secara hidrologis;
    Pohon yang ditanam dalam penghijauan mempunyai kemampuan untuk menyerap dan menyimpan air. Dengan semakin banyaknya pohon yang ditanam akan semakin banyak pula air yang tersimpan dalam tanah baik untuk dimanfaatkan oleh makhluk hidup (termasuk manusia), cadangan air di musim kemarau, maupun mencegah terjadinya banjir.
  2. Manfaat secara orologis;
    Adalah kemampuan akar pohon dalam mencegah erosi atau pengikisan tanah baik oleh air maupun angin.
  3. Manfaat secara  ekologis;
    Secara ekologis (keseimbangan lingkungan), pepohonan hasil penghijauan menjadi salah satu komponen biotik yang tidak terpisahkan dalam lingkungan. komponen biotik bersama abiotik inilah yang saling bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang seimbang dan selaras.
  4. Manfaat secara klimatologis;
    Secara klimatologis penghijauan akan menyerap karbondioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen (O2) lewat fotosintesis yang dilakukan tumbuhan. Proses ini akan meningkatkan kualitas udara sekaligus mencegah dampak pemanasan global. 
  5. Manfaat secara edaphis;
    Secara edaphis pohon-pohon yang ditanam akan menjadi tempat hidup, tempat tinggal, tempat berkembang biak dan mencari makan bagi berbagai spesies hewan.
  6. Manfaat secara estetis;
    Secara estetis (keindahan) penghijauan dapat mempercantik suatu kawasan atau tempat. Bahkan kerap kali pepohonan memiliki daya tarik keindahan tersendiri.
  7. Manfaat secara protektif;
    Secara protektif penghijauan dapat memberikan perlindungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada manusia. Secara langsung melindungi dari terik matahari, angin kencang, penahan debu, dan peredam suara. Secara tidak langsung melindungi dari bencana banjir dan kekeringan (terkait dengan manfaat hidrologis).
  8. Manfaat secara higienis;
    Secara higienis penghijauan menjadi penyaring udara dimana pepohonan akan menyerap karbondioksida dan mengeluarkan oksigen. Pepohonan pun mempunyai kemampuan untuk menyerap berbagai jenis racun yang ada di udara. Selain itu akar-akar peppohonan mampu menyerap dan menyaring air dalam tanah tanah sehingga menjadi layak dikonsumsi.
  9. Manfaat secara edukatif;
    Secara edukatif, pohon hasil penghijauan mampu menjadi laboratorium alam yang dapat dimanfaatkan sebagai media belajar dan penelitian.
  10. Manfaat secara rekreatif;
    Secara rekreatif, kawasan yang telah dilakukan penghijauan mempunyai daya tarik estetis tersediri yang dapat digunakan sebagai tempat rekreasi dan hiburan.
  11. Manfaat secara ekonomis;
    Secara ekonomis pohon-pohon hasil reboisasi akan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Baik pada bunga, buah, batang, akar, dan berbagai bagian pohon lainnya.
Mengingat besar dan pentingnya manfaat penghijauan dan semakin maraknya kekrusakan lingkungan yang terjadi, seorang pramuka hendaknya bisa menjadi motor penggerak bagi masyarakat di sekitarnya dalam menyelamatkan lingkungan melalui gerakan penghijauan. Untuk dapat malukan hal tersebut tentunya harus dimulai dari yang paling dasar terlebih dahulu. Oleh karenanya seorang pramuka penggalang ramu wajib mengetahui manfaat penghijauan.
 

SKU : Mandi Wajib, Penyebab dan Cara

SKU: Mandi Wajib, Penyebab dan Cara Mandi Wajib. Tata cara mendi wajib dan hal-hal yang menyebabkan mandi wajib menjadi salah satu syarat dalam SKU Penggalang. Sehingga pemahaman tentang mandi wajib termasuk bagaimana tata caranya menjadi pengetahuan keagamaan yang wajib dikuasai terutama oleh pramuka penggalang ramu untuk menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu.
SKU Penggalang Ramu Nomor 4, bunyinya sebagai berikut:
Agama Islam :   
1)  Dapat melakukan mandi wajib dan mengerti penyebabnya; 
2) Dapat melakukan sholat berjamaah; 
3) Dapat menghafal 5 (lima) macam doa harian dan hafal 5 (lima) surat - surat pendek.
Kali ini kita akan membahas secara singkat pengertian mandi wajib, penyebab mandi wajib, dan tata cara melakukan mandi wajib.

Pengertian Mandi Wajib

Mandi wajib adalah cara menghilangkan hadats besar (menyucikan diri dari hadats besar) dalam agama islam dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari rambut hingga ujung kaki. Mandi wajib sering kali disebut juga sebagai mandi besar, mandi junub, mandi jinabat atau mandi janabah.
Mandi wajib memegang peranan penting dalam peribadatan umat islam karena suci tidaknya seorang muslim dari hadats besar menjadi salah satu syarat utama sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Orang-orang yang sedang berhadats besar tidak diperbolehkan (bahkan haram) melakukan beberapa ibadah seperti salat, tawaf, memegang atau membawa Al Quran dan lain-lain. Mereka baru diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tersebut setelah bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau mandi besar.


https://i.ytimg.com/vi/2kQAnMS_fZ4/hqdefault.jpg

Penyebab Mandi Wajib

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib. Penyebab mandi wajib atau mandi junub tersebut adalah:
  1. Keluarnya mani karena syahwat; Hal ini berlaku baik pada perempuan maupun laki-laki, baik ketika terjaga atau pun tidur. Untuk mempermudah pemahaman tentang hal ini simak butir-butir berikut:
    • Jika seseorang tidur, bermimpi basah, dan ada mani keluar, berarti wajib mandi.
    • Jika seseorang tidur, bermimpi basah tapi tidak ada mani keluar, berarti tidak wajib mandi
    • Jika seseorang tidur, tidak merasa bermimpi tapi ada mani keluar, berarti wajib mandi
    • Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani karena syahwat (seperti menonton film atau gambar vulgar, membayangkan lawan jenis, dll), berarti wajib mandi.
    • Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani tapi tidak karena syahwat (mungkin karena penyakit atau cuaca), berarti tidak wajib mandi.
  2. Bertemunya dua kemaluan berlawanan jenis; Bertemunya kemaluan dari dua orang yang berlawanan jenis menjadi penyebab mandi wajib meskipun aktivitas tersebut tidak disertai dengan keluarnya mani.
  3. Suci dari haid; Apabila seorang wanita telah selesai haid atau menstruasi (darah haid telah berhenti keluar) maka wajib melakukan mandi wajib.
  4. Suci dari nifas; Bagi perempuan yang telah selesai masa nifas (Nifas adalah darah yang keluar saat persalinan atau melahirkan), menjadi penyebab mandi wajib.
  5. Masuk Islamnya orang kafir; Orang non-muslim (kafir) yang masuk islam maka dia wajib mandi.
  6. Meninggal dunia; Apabila seseorang meninggal dunia maka orang-orang di sekitarnya berkewajiban untuk memandikannya.

Tata Cara Mandi Wajib

Tata cara melakukan mandi wajib yang paling utama (rukun mandi) adalah sebagai berikut:
  1. Niat;
    • Niat mandi wajib adalah sebagai berikut:
      • نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى
      • "nawaitul ghuslal lirof 'il hadasil akbaari fardhool lillahita'ala"
      • Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
  2. Menghilangkan najis dari badan, jika ada.
  3. Menyiram dan meratakan air ke seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kaki
Selain itu dalm mandi wajib juga disunnahkan untuk:
  1. Mendahulukan menghilangkan najis dari seluruh tubuh
  2. Membaca basmalah pada permulaan mandi
  3. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
  4. Mengambil wudu terlebih dahulu sebelum mandi
Demikianlah pengertian mandi wajib atau mandi jinabat, hal-hal yang menyebabkan mandi wajib, dan tata cara termasuk niat mandi wajib. Semoga dapat membantu adik-adik calon penggalang ramu yang tengah menyelesikan Syarat Kecakapan Umum. Sukses selalu buat adik-adikku!

SKU Hari Besar Agama Libur Keagamaan

SKU Hari Besar Agama dan Libur Keagamaan di Indonesia ini menjadi salah satu poin dalam SKU Penggalang Ramu. Dalam Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu mensyaratkan calon pramuka penggalang mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama, baik hari libur nasional keagamaan maupun hari keagamaan nasional di Indonesia sesuai dengan golongan agamanya.
Syarat yang tertuang dalam SKU nomor dua ini selengkapnya berbunyi: "Dapat mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama" dengan pencapaian pengisian SKU meliputi:
  • Menyebutkan hari libur nasional keagamaan di Indonesia, sesuai golongan agamanya.
  • Menyebutkan hari keagamaan nasional di Indonesia, sesuai golongan agamanya.

Hari Libur Nasional Keagamaan di Indonesia

Hari libur nasional keagamaan merupakan hari-hari besar agama di Indonesia yang kemudian ditetapkan menjadi hari libur nasional. Penetapannya melalui melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri yaitu Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), dan Menteri Agama (Menag).
 
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPfEiZK_j6DGanCLgH1so5inxPLCRYByNI06OgI_nmCRVdihnT91tC0W0oGzvE8VMnEqhT_Wg4x9sK3N9gVslaKCiCg7eT5UtPbSMxvV3kCXmCU-RXzlYrCHgLcMzBkVXqbxUPA9PPoED6/s1600/Peringatan+hari+besar+agama+ISLAM+1.jpg
Adapun hari besar agama di Indonesia yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan antara lain:
  1. Untuk Agama Budha:
    • Hari Raya Waisak:
      Waisak dirayakan pada bulan Mei saat terang bulan untuk memperingati peristiwa lahirnya Siddharta (623 SM), Siddharta menjadi Budha (588 SM), dan wafatnya Budha Gautama (543 SM)
  2. Untuk Agama Hindu:
    • Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka)
      Merupakan perayaan tahun baru Hindu. Perayaan tahun baru ini dimulai dengan kegiatan menyepi yang bertujuan untuk untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).
  3. Untuk Agama Islam:
    • Tahun Baru Hijriyah
      Merupakan perayaan tahun baru islam yang diperingati setiap tanggal 1 Muharam dalam sistem penanggalan Hijriyah.
    • Maulid Nabi Muhammad
      Merupakan peringatan peristiwa lahirnya Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal sistem penanggalang Hijriyah.
    • Isra Mikraj
      Merupakan peringatan peristiwa isra mikraj Nabi Muhammad yang diperingati pada tanggal 27 Rajab (Hijriyah). Isra merupakan peristiwa diberangkatkannya Nabi Muhammad oleh Allah dari Masjidil Haram (Mekkah) menuju Masjidil Aqsa (Palestina) yang dilanjutkan dengan Mikraj yaitu Nabi dinaikkan dari bumi ke Sidratul Munthoha untuk menerima perintah kewajiban sholat. Peristiwa ini terjadi dalam waktu semalam.
    • Hari Raya Idul Fitri
      Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan Hijriyah sebagai akhir dari pelaksanaan ibadah puasa.
    • Hari Raya Idul Adha
      Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 10 Dzulhijah. Idul Adha menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji dan pelaksanaan ibadah qurban.
  4. Untuk Agama Khong Hu Chu:
    • Tahun Baru Imlek
      Merupakan perayaan tahun baru dalam sistem penanggalan Tionghoa.
  5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:
    • Wafat Isa Almasih
      Merupakan peringatan wafatnya Isa Almasih yang dikenal juga sebagai Jumat Agung. Jumat Agung diperingati pada hari Jumat sebelum Paskah.
    • Kenaikan Isa Almasih
      Merupakan hari raya Kristen untuk memperingati peristiwa naiknya Yesus ke surga yang diperingati pada hari ke-40 setelah Paskah.
    • Hari Natal
      Merupakan hari raya Kristen yang diperingati pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.

Hari Keagamaan Nasional di Indonesia

Hari keagamaan nasional merupakan hari-hari besar agama di Indonesia baik yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Hari-hari ini mempunyai nilai penting bagi masing-masing pemeluk agama. 
Adapun hari keagamaan untuk masing-masing agama di Indonesia adalah hari-hari sebagai mana tersebut dalam daftar Hari Libur Nasional Keagamaan di atas ditambah dengan hari-hari lain yang meliputi:
  1. Untuk Agama Budha:
    • Kathina; merupakan upacara persembahan jubah kepada Sangha setelah menjalani Vassa.
    • Asadha; merupakan peringatan peristiwa di mana Buddha membabarkan Dharma untuk pertama kalinya, diperingati 2 bulan setelah Hari Raya Waisak.
    • Magha Puja; merupakan peringatan disabdakannya Ovadha Patimokha, Inti Agama Buddha dan Etika Pokok para Bhikkhu.
  2. Untuk Agama Hindu:
    • Galungan; merupakan hari raya untuk memperingati terciptanya alam semesta beserta isinya dan kemenangan dharma melawan adharma.
    • Kuningan; merupakan hari raya yang dirayakan oleh umat Hindu Darma di Bali
    • Saraswati; merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan.
  3. Untuk Agama Islam:
    • Asyura (10 Muharam); banyak peristiwa penting seperti: Allah menciptakan 'Arasy, Nabi Nuh selamat dari banjir, Nabi Ibrahim diselamatkan dari api raja Namrud, Nabi Musa membelah laut, dll.
    • Nisyfu Sya’ban (15 Sya’ban); malam dibukanya 300 pintu rahmat. 
    • Nudzulul Quran (17 Ramadan); Turunnya Al Quran yang pertama kali. 
  4. Untuk Agama Khong Hu Chu:
    • Cap Go Meh; merupakan festival lampion yang menandai berakhirnya perayaan imlek.
    • Ceng Beng (Festival Qingming); merupakan ritual tahunan untu ziarah ke kuburan sesuai dengan ajaran Khonghucu
    • Peh Cun (Festival Perahu Naga)
  5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:
    • Paskah; merupakan hari untuk memperingari kebangkitan Yesus.
    • Pentakosta atau pantekosta; merupakan hari untuk memperingati peristiwa dicurahkannya Roh Kudus kepada para rasul di Yerusalem, yang terjadi 50 hari setelah kebangkitan Yesus Kristus.
Itulah daftar hari-hari besar agama di Indonesia baik peringatan hari perayaan keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Pada hari-hari tersebut, umat agama yang bersangkutan memperingatinya sebagai hari istimewa dan penting yang terkait dengan sejarah perkembangan agamanya bahkan terkait dengan peribadatan.
Dengan daftar ini harapannya para pramuka calon penggalang ramu dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk menyelesaikan SKU Pramuka Penggalang Ramu. Namun untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan utuh untuk masing-masing hari besar, tentunya dibutuhkan sumber ajar dan referensi lainnya.
 

SKU: Sebutan Nama Pemimpin Agama di Indonesia

Tahu sebutan nama pemimpin agama di Indonesia merupakan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Penggalang, yaitu materi SKU Penggalang Ramu Nomor 1; "Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun berjamaah" yang salah satu pencapaiannya dengan mengetahui sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia. Pun kerap menjadi materi dalam kegiatan Pesta Siaga bagi pramuka siaga.
Pemimpin agama adalah orang-orang yang memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang lain. Karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui maka kali ini akan dibahas enam pemimpin umat beragama di Indonesia yang meliputi:
  1. Pemimpin agama Budha
  2. Pemimpin agama Hindu
  3. Pemimpin agama Islam
  4. Pemimpin agama Kong Hu Cu
  5. Pemimpin agama Kristen Katolik
  6. Pemimpin agama Kristen Protestan

https://i0.wp.com/steihamfara.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/lintas-agama.jpg?fit=589%2C276

Bagi adik-adik calon pramuka penggalang ramu maupun bagi kakak-kakak pembina dan pembantu pembina penggalang, daftar sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia ini dapat menjadi pedoman dalam uji Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu.

Jenis dan Nama Pemimpin Agama

Daftar jenis dan nama (sebutan) para pemimpin umat dari setiap golongan agama.

  1. Pemimpin agama Budha
    • Bhiksu (laki-laki) atau bhiksuni (perempuan)
    • Pandita
    • Bante
  2. Pemimpin agama Hindu
    • Pedanda
    • Pandita
    • Sulinggih
  3. Pemimpin agama Islam
    • Ulama
    • Kyai
    • Ustadz
    • Habib
  4. Pemimpin agama Kong Hu Cu
    • Jiao Sheng (Penebar Agama)
    • Wen Shi (Guru Agama)
    • Xue Shi (Pendeta)
    • Zhang Lao (Tokoh Sesepuh)
  5. Pemimpin agama Katolik
    • Romo
    • Uskup
    • Paus
    • Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
  6. Pemimpin agama Kristen
    • Pendeta
    • Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
Semoga daftar nama dan sebutan para pemimpin agama ini dapat membantu adik-adik pramuka penggalang dan kakak-kakak pembina maupun pembantu pembina dalam melaksanakan ujian Syarat Kecakapan Umum.

Wednesday 16 March 2016

PRAMUKA MI AL MUNIROH 2

Anak-Anak Sangat antusias Sekali dalam mengikuti Kegiatan Latihan Mingguan di Gudep Mi al Muniroh 2





Tuesday 1 April 2014

MENERIMA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU MI AL MUNIROH 2

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat bertemu kembali semoga kita masih berada dalam lindungan Allah SWT. Kami informasikan bahwa di Tahun 2017 / 2018 ini ada pembukaan Pendaftaran siswa baru MI AL MUNIROH 2, untuk formulir bisa diambil secara langsung di kantor, Apabila ada yang kurang jelas bisa Tanya ke Kantor MI AL MUNIROH 2 Tempatnya,di jalan Pendidikan No.01 ujungpangkah Gresik LANTAI BAWA,dan Bagi Kami Hanya Bisa Mengucap TERIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA PADA KAMI