MI AL MUNIROH 2 MENERIMA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2O20 - 2021 GRATIS SPP DAN BIAYA PENDAFTARAN DENGAN BONUS SATU STEL SERAGAM UNIT HIJAU PUTIH + KAOS OLAH RAGA + JILBAB (Pr) + TOPI(Lk)+ TAS SEKOLAH DLL SEGERA DAFTAR DAN DAPATKAN FORMULIRNYA DI KANTOR MI AL MUNIROH 2 ALAMAT JL:PENDIDIKAN NO 01 PANGKAHWETAN UJUNGPANGKAH GRESIK DAN WAKTU PENDAFTARAN DI BUKA SETIAP Sampai Bulan JULI 2018 PUKUL : 07.00 WIB s/d 12.00 WIB KONTAK PERSON 0313943973 (Pada Waktu Pagi) DAN TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA DAN KEPERCAYAAN ANDA PADA KAMI KAMI YAKIN DAN KAMI PERCAYA MADRASAH INI FAVORIT KAMI,KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI ADALAH KEUNGGULAN KAMI, KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI PENUH DENGAN KUALITAS DAN KAMI YAKIN DAN PERCAYA TANPA EMBEL EMBEL APAPUN KAMI DAN ANAK CUCU KAMI AKAN TETAP SEKOLAH DISINI KARENA INI ADALAH MADRASAH KAMI, MADRASAH YANG PENUH CINTA DAN KEDAMAIAN YANG DI LINGKARI LANDASAN KEAGAMAAN YANG MURNI YAKNI AGAMA ISLAM AGAMA KAMI YANG SEJATI!" PROFILKU " MI AL MUNIROH 2 Merupakan salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren AL Muniroh. Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis pondok pesantren tentunya selain mengikuti kurikulum formal juga ditunjang dengan pelajaran-pelajaran muatan lokal yang berbasic keagamaan untuk mendidik dan mencetak Peserta Didik menjadi manusia seutuhnya, dalam artian selain cerdas dan kreatif dalam bidang keilmuan akademik juga diimbangi dengan mental religius dan sikap akhlakul karimah sebagai salah satu tujuan paling mendasar daripada pendidikan itu sendiri yang dijadikan sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan yang sebenarnya ditengah-tengah masyarakat. dengan ini diharapkan nantinya lulusan MI AL MUNIROH 2 kelak menjadi manusia-manusia yang mampu memberikan sumbangsih yang berarti bagi masyarkat, agama bangsa dan negara. SEKILAS SEJARAH PONPES AL MUNIROH Ponpes Al-Muniroh didirikan tahun 1942 oleh almarhum KH Mawardi. Saat itu di Ujungpangkah banyak kasus pencurian, perjudian, penganiayaan, dan perbuatan tercela lainnya. KH Mawardi menilai kondisi itu terjadi karena kurangnya pendidikan masyarakat. Atas dasar itulah maka didirikan ponpes tersebut. Tahun 1942 mulai dirintis pengajian yang melayani santri dari penjuru desa mulai anak-anak, muda, hingga yang tua. Awalnya banyak santri kalong, yaitu pulang seusai mengaji. Pengajian dilaksanakan di surau atau serambi rumah KH Mawardi. Lambat laun banyak santri yang tinggal atau menetap agar lebih khusyuk menuntut ilmu. Perkembangan ponpes semakin pesat setelah putra KH Mawardi, yakni KH Munir Mawardi, yang menuntut ilmu ke Mekkah, kembali dan kemudian mengambil alih pimpinan ponpes setelah KH Mawardi wafat. Akhirnya ponpes tidak hanya menggelar pendidikan agama secara tradisional saja, tetapi juga membuka pendidikan formal. meliputi :1.PAUD TK/RA 2.Madrasah Ibtidaiyah 3.Madrasah Tsanawiyah 4.Madrasah Aliyah 5.SMA 6.SMK 7.Madrasah Diniyah Dan Taman Pendidikan Al Qur'an DAN TERIMAH KASIH ANDA TELAH MEMPERCAYAI KAMI

Sunday 19 November 2017

SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila

SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu maupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara dalam SKU Penggalang

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:

  1. Pada SKU Penggalang Ramu
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang  lambang Negara RI
    Pencapaian Pengisian SKU:
    • Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
    • Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
    • Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda
  2. Pada SKU Penggalang Rakit
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya.  (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya.
  3. Pada SKU Penggalang Terap
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya

Sejarah Lambang Negara

Lambang Negara
Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila

Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:

  • Lambang Negara wajib digunakan di:
    1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
      Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
    2. luar gedung atau kantor;
      Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas;
    6. materai
  • Lambang Negara dapat digunakan:
    1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
      Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    2. sebagai cap dinas untuk kantor;
      Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    3. pada kertas bermaterai;
    4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
    5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
    6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
    7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
    8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
    9. di rumah warga negara Indonesia.
  • Larangan penggunaan Lambang Negara:
    1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
    2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
    4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.

No comments: