MI AL MUNIROH 2 MENERIMA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2O20 - 2021 GRATIS SPP DAN BIAYA PENDAFTARAN DENGAN BONUS SATU STEL SERAGAM UNIT HIJAU PUTIH + KAOS OLAH RAGA + JILBAB (Pr) + TOPI(Lk)+ TAS SEKOLAH DLL SEGERA DAFTAR DAN DAPATKAN FORMULIRNYA DI KANTOR MI AL MUNIROH 2 ALAMAT JL:PENDIDIKAN NO 01 PANGKAHWETAN UJUNGPANGKAH GRESIK DAN WAKTU PENDAFTARAN DI BUKA SETIAP Sampai Bulan JULI 2018 PUKUL : 07.00 WIB s/d 12.00 WIB KONTAK PERSON 0313943973 (Pada Waktu Pagi) DAN TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA DAN KEPERCAYAAN ANDA PADA KAMI KAMI YAKIN DAN KAMI PERCAYA MADRASAH INI FAVORIT KAMI,KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI ADALAH KEUNGGULAN KAMI, KAMI YAKIN DAN PERCAYA MADRASAH INI PENUH DENGAN KUALITAS DAN KAMI YAKIN DAN PERCAYA TANPA EMBEL EMBEL APAPUN KAMI DAN ANAK CUCU KAMI AKAN TETAP SEKOLAH DISINI KARENA INI ADALAH MADRASAH KAMI, MADRASAH YANG PENUH CINTA DAN KEDAMAIAN YANG DI LINGKARI LANDASAN KEAGAMAAN YANG MURNI YAKNI AGAMA ISLAM AGAMA KAMI YANG SEJATI!" PROFILKU " MI AL MUNIROH 2 Merupakan salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren AL Muniroh. Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis pondok pesantren tentunya selain mengikuti kurikulum formal juga ditunjang dengan pelajaran-pelajaran muatan lokal yang berbasic keagamaan untuk mendidik dan mencetak Peserta Didik menjadi manusia seutuhnya, dalam artian selain cerdas dan kreatif dalam bidang keilmuan akademik juga diimbangi dengan mental religius dan sikap akhlakul karimah sebagai salah satu tujuan paling mendasar daripada pendidikan itu sendiri yang dijadikan sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan yang sebenarnya ditengah-tengah masyarakat. dengan ini diharapkan nantinya lulusan MI AL MUNIROH 2 kelak menjadi manusia-manusia yang mampu memberikan sumbangsih yang berarti bagi masyarkat, agama bangsa dan negara. SEKILAS SEJARAH PONPES AL MUNIROH Ponpes Al-Muniroh didirikan tahun 1942 oleh almarhum KH Mawardi. Saat itu di Ujungpangkah banyak kasus pencurian, perjudian, penganiayaan, dan perbuatan tercela lainnya. KH Mawardi menilai kondisi itu terjadi karena kurangnya pendidikan masyarakat. Atas dasar itulah maka didirikan ponpes tersebut. Tahun 1942 mulai dirintis pengajian yang melayani santri dari penjuru desa mulai anak-anak, muda, hingga yang tua. Awalnya banyak santri kalong, yaitu pulang seusai mengaji. Pengajian dilaksanakan di surau atau serambi rumah KH Mawardi. Lambat laun banyak santri yang tinggal atau menetap agar lebih khusyuk menuntut ilmu. Perkembangan ponpes semakin pesat setelah putra KH Mawardi, yakni KH Munir Mawardi, yang menuntut ilmu ke Mekkah, kembali dan kemudian mengambil alih pimpinan ponpes setelah KH Mawardi wafat. Akhirnya ponpes tidak hanya menggelar pendidikan agama secara tradisional saja, tetapi juga membuka pendidikan formal. meliputi :1.PAUD TK/RA 2.Madrasah Ibtidaiyah 3.Madrasah Tsanawiyah 4.Madrasah Aliyah 5.SMA 6.SMK 7.Madrasah Diniyah Dan Taman Pendidikan Al Qur'an DAN TERIMAH KASIH ANDA TELAH MEMPERCAYAI KAMI

Monday, 20 November 2017

Menaksir Tinggi Dengan Perbandingan Segitiga

Menaksir tinggi merupakan salah satu materi teknik kepramukaan yang wajib diketahui. Menaksir tinggi akan sangat berguna saat melakukan kegiatan di alam terbuka. Pun di samping itu, materi menaksir termasuk salah satu materi yang diujikan dalam SKU Pramuka Penggalang. Dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang sebagaimana SK Kwarnas No. 198 Tahun 2011, ketrampilan menaksir tinggi menjadi salah satu syarat kecakapan yang diujikan pada SKU Pramuka Penggalang Ramu dan Terap, yaitu:
  • Dapat menjelaskan kompas, menaksir tinggi dan lebar (SKU Penggalang Ramu; kecakapan nomor ke-24)
  • Dapat membuat peta perjalanan, peta lapangan,  menjelaskan rumus menaksir: tinggi, lebar, kecepatan dan kedalaman (SKU Penggalang Terap; kecakapan nomor ke-24)
Oleh karena itu, materi dan tata cara menaksir tinggi wajib dikuasai oleh setiap pramuka terutama bagi pramuka penggalang.
Menaksir sendiri dapat diartikan sebagai “menentukan sesuatu (harga, banyaknya, jumlah, ukuran, dan sebagainya) dengan kira-kira”. Sehingga menaksir tinggi dapat diartikan sebagai menentukan ukuran tinggi sebuah obyek dengan kira-kira. Karena sifatnya yang “kira-kira” maka menaksir jelaslah berbeda dengan mengukur. Dalam menaksir tinggi kita dituntut untuk mengetahui (menentukan) sebuah ukuran tinggi sebuah obyek dengan menggunakan alat seadanya.
latihan-menaksir-tinggi

Melakukan Penaksiran Tinggi Dengan Metode Perbandingan Segitiga

Dalam menaksir tinggi terdapat berbagai cara dan metode seperti metode menaksir tinggi dengan menggunakan bantuan bayangan, metode segitiga siku-siku (45 derajat), dan lain sebagainya. Pada kesempatan ini kita akan mempelajari menaksir tinggi dengan menggunakan metode perbandingan segitiga. Metode ini memanfaatkan teori kesebangunan segitiga. Dengan menggunakan metode menaksir ini, hasil yang didapat akan lebih akurat serta memudahkan dalan verifikasi ulang ataupun pengecekan kembali (termasuk penilaian) karena menggunakan rumus yang sistematis.
Namun menaksir tinggi dengan menggunakan metode perbandingan segitiga ini hanya bisa dilakukan jika kondisi tanah di sekitar obyek yang ditaksir dalam kondisi datar. Jika kontur tanah miring harus menggunakan metode yang lain karena hasilnya dipastikan tidak akan akurat.
Diumpamakan sedang menaksir tinggi sebuah pohon. Untuk mempermudah penjelasan, perhatikan gambar berikut:
menaksir-tinggi
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. Ukurlah dengan menggunakan tongkat pramuka (biasanya berukuran 160 cm) dari pangkal pohon ke sebelah samping. Panjang ukuran terserah, menyesuaikan dengan kondisi medan. Dalam kasus ini seumpama diukur sebanyak 5 tongkat yang berarti sejauh 800 cm atau 8 meter (160 x 4 = 640). Tandai sebagai titik “B”.
  2. Di titik “B” tersebut dirikan tongkat pramuka secara tegak lurus.
  3. Intailah dari seberang titik “C” ke puncak pohon yang ditaksir tingginya (titik “D”) melalui ujung atas tongkat (titik “E”) sehingga antara titik A, E, dan D membentuk garis lurus.
  4. Agar tercipta garis lurus rubah atau geser maju dan mundur titik pengintaian (titik A).
  5. Jika telah terbentuk garis lurus antara titik A, E, dan D, ukurlah jarak antara titik “B” dan “A”. Seumpama hasil pengukuran jarak AB adalah 190 cm.
Setelah semua langkah pengukuran dan pengintaian tersebut di atas dilakukan sekarang saatnya melakukan penghitungan dengan menggunakan rumus perbandingan segitiga sebagai berikut: CD = BE X (AB + BC) : AB. Tulislah dalam selembar kertas dilengkapi dengan sketsa penaksiran. Lebih jelasnya seperti ini:
menaksir-tinggi-2
  Diketahui : BE
AB
BC
=
=
=
160 cm (tongkat pramuka)
190 cm
640 cm
  Ditanya : CD = Tinggi Pohon?
  Jawab : CD = BE X (AB + BC) : AB160 X (190 + 640) : 190
160 X 830 : 190
132.800 : 190
698,9474 cm

dibulatkan menjadi 699 cm atau 6,9 meter
Jadi tinggi pohon adalah 6,9 meter
Dari hasil penaksiran tersebut kita dapatkan hasil kira-kira tinggi pohon adalah 699 cm atau 6,9 meter (1 meter = 100 cm, berarti 699 dibagi 100 = 6,99). Yang perlu diperhatikan agar dalam melakukan penaksiran tinggi mendapatkan hasil yang paling akurat adalah:
  1. Saat melakukan pengintaian, posisi mata harus sedekat mungkin dengan tanah. Untuk itu sentuhkan kepala ke tanah dan pejamkan mata yang sebelah atas sehingga pengintaian (pembidikan) menggunakan satu mata yang terdekat dengan tanah.
  2. Posisi tongkat (BE) saat pembidikan harus benar-benar tegak lurus dengan tanah jangan miring.
Pada langkah-langkah di atas posisi titik BE tidak berubah. Jika pengintaian belum menghasilkan garis “AED” yang lurus, lokasi pengintaian (titik A) yang diubah maju atau mundur. Bagi beberapa pramuka ada yang memilih titik A (lokasi pengintaian) sebagai titik statis statis yang tidak berubah-rubah lokasinya sebaliknya titik “BE” (tongkat) berubah maju mundur hingga pengintaian menghasilkan garis “AED” yang lurus. Jika memilih langkah yang demikian pengukuran titik AB dan BC dilakukan setelah pengintaian selesai.
Itulah langkah-langkah dan rumus menaksir tinggi dengan menggunakan metode perbandingan segitiga. Di samping membutuhkan ketelitian juga dibutuhkan kerja sama antar anggota regu agar proses penaksiran berjalan lancar dan hasilnya akurat.

https://arborvitaesatriasiaga.files.wordpress.com/2015/04/menaksir-tinggi.jpg

Jenis-jenis Ikatan dalam Tali Temali

Jenis-jenis ikatan yang digunakan dalam tali temali dan pionering oleh pramuka itu apa saja?. Terkadang saat melihat sebuah pionering yang sudah berdiri megah kita menjadi bingung dengan jenis simpul dan ikatan yang dipergunakan, seakan ribet sekali. Padahal, dalam tali temali maupun pionering yang dipraktekkan dalam kepramukaan, pada intinya hanya menggunakan 4 jenis ikatan. Ikatan pun menjadi salah satu teknik kepramukaan yang mendasar dan sangat sering digunakan.
Keempat jenis ikatan tersebut adalah ikatan palang, ikatan silang, ikatan canggah, dan ikatan kaki tiga. Dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba mempraktekkan membuat masing-masing dari jenis ikatan tersebut. Ikatan dalam tali temali sendiri mempunyai arti sebagai rangkaian tali dengan susunan tertentu yang digunakan untuk menautkan (mengikat) dua atau lebih benda lain.

Ikatan Palang (Square Lashing)

Ikatan palang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai square lashing merupakan sebuah ikatan yang berfungsi untuk menautkan dua tongkat atau kayu yang posisinya saling tegak lurus. Penggunaannya seperti untuk membuat kerangka dragbar (tandu), dll. Untuk membuat ikatan palang, berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Buatlah simpul pangkal di salah satu tongkat. Belitkan sisa utas tali yang pendek ke utas tali yang panjang.
  2. Belitkan tali sedemikian rupa (lihat gambar poin “b” dan “c”) pada kedua tongkat. Bagian atas, jejerkan lilitan tali kedua di sebelah dalam lilitan kedua, demikian selanjutnya).
  3. Setelah sekitar empat lilit (atau sesuai kebutuhan), ganti arah putaran tali dan lilitkan di antara dua tongkat (lihat gambar “c” dan “d”)
  4. Akhiri ikatan dengan simpul pangkal di tongkat yang berbeda dengan yang disimpul pangkal pada pertama ikatan (lihat gambar “e” dan “f”)
ikatan-palang-2
ikatan-palang-3
Video tutorial cara membuat ikatan palang:

Ikatan Silang (Cross Lashing)


Ikatan silang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai cross lashing. Kegunaan dari ikatan ini adalah untuk menautkan dua buah tongkat atau kayu yang psosisinya bersilangan. Umumnya sudut yang terbentuk dari dua buah tongkat tersebut tidak tegak lurus atau 90 derajat. Jika tegak lurus gunakanlah ikatan palang. Untuk membuat ikatan silang ikutilah langkah-langkah berikut:

  1. Buatlah simpul tambat di persilangan kedua tongkat.
  2. Belitkan tali antara sudut samping sebanyak empat kali (atau lebih sesuai kebutuhan).
  3. Ganti belitkan tali antara sudut atas-bawah sebanyak empat kali (atau lebih sesuai kebutuhan).
  4. Akhiri ikatan silang dengan membuat simpul pangkal di salah satu kayu atau tongkat.
simpul-tambat

ikatan-silang-2

Ikatan Canggah


Ikatan Canggah digunakan untuk menyambung dua buah tongkat secara lurus. Penggunaan ikatan canggah seperti untuk membuat tiang bendera dengan sambungan tongkat. Terdapat beberapa versi ikatan canggah, namun yang lebih sering digunakan adalah sebagaimana langkah-langkah berikut:

  1. Buatlah sosok di antara dua tongkat yang disambung.
  2. Utas tali yang panjang dililitkan mengitari kedua tongkat. Lilit hingga bagian akhir persambungan.
  3. Masukkan utas tali ke dalam sosok yang dibuat pada langkah pertama tadi (gbr. 2)
  4. Tarik ujung tali sehingga sosok masuk ke dalam lilitan (gambar 2)
  5. Utas tali yang bawah simpul dengan simpul pangkal
ikatan-canggah-3

Ikatan Kaki Tiga (Tripod Lashing)


Ikatan kaki tiga digunakan untuk menggabungkan tiga buah kayu atau tongkat dengan posisi saling lurus atau untuk membentuk kaki tiga. Untuk membuat ikatan kaki tiga ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Susun tongkat secara sejajar.
  2. Buatlah simpul pangkal di salah satu tongkat terluar.
  3. Belitkan tali membentuk anyaman pada ketiga tongkat (gbr. 3 –4)
  4. Belitkan tali secara menyilang mengikat anyaman antara tongkat pertama dan kedua (gbr. 5-6)
  5. Lakukan hal serupa antara tongkat kedua dan ketiga (gbr. 7-8)
  6. Buatlah simpul anyam di tongkat terluar (yang berbeda tongkat dengan simpul anyam pertama) (gbr. 9-12)
ikatan-kaki-tiga-2
Itulah cara membuat ikatan palang, ikatan silang, ikatan canggah, dan ikatan kaki tiga. Jika gambar kurang jelas atau terlalu kecil, silakan klik kanan kemudian klik ‘buka tautan di tab baru’ untuk memperoleh gambar dengan ukuran yang lebih besar. Semoga teknik kepramukaan mengenai ikatan dalam tali temali dan pionering yang biasa digunakan pramuka ini membantu kita menguasai teknik kepramukaan.

Sunday, 19 November 2017

Simpul - simpul dalam pramuka

Simpul Pangkal ataukah Ikatan Pangkal

Membuat Simpul Anyam Berganda (Double Sheet Bend)

Membuat Simpul Anyam Berganda (Double Sheet Bend)

Simpul Nelayan Kembar Inggris (Fisherman's Knot)

Simpul Nelayan Kembar Inggris (Fisherman's Knot)


Cara Membuat Simpul Hidup

Cara Membuat Simpul Hidup

Membuat Simpul Tambat (Timber Hitch)
.

SKU Teknik Penjernihan dan Penyaringan Air

Teknik penjernihan air dan penyaringan air menjadi salah satu materi yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) pramuka penggalang. Syarat yang harus dikuasai oleh pramuka untuk mencapai penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap ini meliputi mampu menjelaskan macam jenis penjernihan air, berbagai teknik penjernihan air, dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana, serta mampu mensosialisasikan macam dan cara melakukan penjernihan air.
Dalam masing-masing tingkatan SKU Pramuka Penggalang, syarat kecakapan ini tertuang dalam poin ke-22. Tentunya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Untuk calon penggalang ramu, seorang pramuka haruslah dapat menjelaskan teknik penjernihan air (SKU ke-22), dengan pencapaian SKU:
  1. Dapat menyebutkan 3 macam jenis penjernihan air
  2. Dapat menyebutkan minimal 5 teknik penyaringan air
Dalam SKU Penggalang Rakit, seorang pramuka calon penggalang rakit haruslah dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana (SKU ke-22), dengan pencapaian SKU: Dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana.
Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap, seorang calon penggalang terap dituntut untuk Dapat mensosialisasikan cara penjernihan air (SKU ke-22), dengan pencapaian SKU meliputi:
  1. Pernah menjelaskan 3 macam jenis penjernihan air di depan pasukannya
  2. Pernah menjelaskan 5 dari 11 teknik penyaringan air di depan pasukannya

Mengenal Teknik Penjernihan Air

Penjernihan air adalah proses yang dilakukan untuk membuat air dapat digunakan untuk suatu penggunaan tertentu. Semisal penggunaan air untuk minum, proses indrustri, medis, pertanian, dan lain-lain. Masing-masing penggunaan tersebut memiliki standar atau mutu yang berbeda-beda.
Terdapat berbagai teknik penjernihan air yang bisa dilakukan. Teknik-teknik tersebut diantaranya adalah:
  1. Penyaringan
    Penyaringan adalah salah satu cara penjernihan air dengan menyaring air dengan menggunakan berbagai bahan mulai dari kain, kapas, pasir, kerikil, ijuk, dan atau bahan lainnya untuk mendapatkan mutu air yang lebih baik.
  2. Perebusan
    Perebusan adalah cara penjernihan air dengan cara dipanaskan hingga mendidih. Proses ini untuk membunuh bakteri, spora, ova, kista dan mensterilkan air.
  3. Disinfeksi kimia
    Disinfeksi kimia merupakan teknik penjernihan air dengan memanfaatkan disinfektan atau bahan kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme. Teknik penjernihan air dengan Disinfeksi kimia dapat dilakukan pada genangan air, air dalam sumur, dll.
  4. Bubuk pemutih
    Adalah penjernihan air dengan menggunakan bubuk pemutih semisal tawas dan kapur gamping. 
  5. Tablet klorin
    Adalah penjernihan air dengan menggunakan tablet klorin atau kaporit.
  6. Filter
    Adalah penjernihan air dengan menggunakan filter air khusus yang dibuat oleh pabrikan tertentu. Yang biasa terdapat dipasaran adalah filter keramik ‘lilin’ dan UV filter.
  7. Desalinasi
    Adalah penjernihan air dengan serangkaian metode dan alat khusus yang memanfaatkan pemanasan dengan sinar matahari.

Penyaringan Air

Penyaringan air adalah salah satu metode atau teknik penjernihan air yang sederhana. Seorang pramuka penggalang dapat melakukan penyaringan air dengan beberapa cara, seperti: 
  1. Saringan air katun;
    Merupakan teknik penyaringan air yang paling  sederhana. Air keruh disaring dengan menggunakan kain katun yang bersih, bertujuan untuk  membersihkan air dari kotoran dan organisme kecil yang ada dalam air keruh.
    saringan-air-katun
  2. Saringan kapas;
    Air disaring dengan kapas yang diletakkan di dasar wadah yang diberi lubang. Bertujuan untuk membersihkan air dari kotoran dan organisme kecil yang ada dalam air keruh
  3. saringa air kapas
  4. Aerasi;
    Aerasi merupakan proses penjernihan air dengan cara mengisikan oksigen ke dalam air. Dengan diisikannya oksigen ke dalam air maka zat-zat seperti karbon dioksida  serta hidrogen sulfida dan metana yang mempengaruhi rasa dan bau dari air dapat dikurangi atau dihilangkan. Selain itu partikel mineral yang terlarut dalam air seperti besi dan mangan akan teroksidasi dan secara cepat akan membentuk lapisan endapan yang nantinya dapat dihilangkan melalui proses sedimentasi atau filtrasi.
  5. aerasi penjernihan air
  6. Saringan Pasir Lambat (SPL);
    Saringan pasir lambat merupakan saringan air yang dibuat dengan menggunakan lapisan pasir pada bagian atas dan kerikil pada bagian bawah. Air bersih didapatkan  dengan jalan menyaring air baku melewati lapisan pasir terlebih dahulu baru kemudian melewati lapisan kerikil.
  7. saringan pasir lambat
  8. Saringan Air Sederhana;
    Penyaringan air dengan teknik Saringan Air Sederhana merupakan modifikasi dari saringan pasir lambat. Pada saringan tradisional ini selain menggunakan pasir, kerikil, batu  dan arang juga ditambah satu buah lapisan injuk / ijuk yang berasal dari sabut kelapa.
Itulah beberapa teknik penjernihan air dan penyaringan air yang dapat dilakukan oleh para pramuka. Selain untuk menyelesaikan uji SKU Pramuka Penggalang, keterampilan dalam mengolah air hingga menjadi air yang berkualitas lebih baik ini tentu akan sangat bermanfaat di dunia nyata. Baik ketika berkegiatan di alam terbuka ataupun ketika harus ikut serta membangun masyarakat.

SKU : Memilah dan Mengolah Sampah

Memilah dan mengelola atau mengolah sampah merupakan salah satu keterampilan yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka. Memilah sampah, pengelolaan sampah rumah tangga, mengolah sampah, mempraktekkan cara pengolahan sampah secara komposting, serta melakukan sosialisasi pengolahan sampah merupakan syarat-syarat yang termuat dalam SKU Pramuka Penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu, Rakit, maupun Terap.

Di dalam SKU Penggalang Ramu nomor ke-21, tersebut materi : Dapat mengenal dan memilah sampah. Pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah busuk; dan (4) Dapat menyebutkan sampah anorganik tidak mudah busuk.

Di dalam SKU Penggalang Rakit poin ke-21 tersebut materi : Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting. Dengan pencapaian pengisian SKU meliputi : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; dan (3) Dapat melakukan pengolahan secara komposting.

Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap nomor ke-21 disebutkan syarat : Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah. Dengan pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah  dan tidak mudah busuk; dan (4) Pernah menceriterakan cara pengolahan sampah didepan pasukannya.


Pramuka memilah sampah


Mengenal dan mampu mempraktekkan cara memilah sampah, mengelola sampah, dan membuat kompos pun menjadi salah satu pengalaman kode kehormatan pramuka, dasadarma yang ke dua; Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia. Maka dari itu sudah sepatutnya seorang anggota Gerakan Pramuka mengenal dan dapat memilah dan mengolah sampah termasuk membuat kompos.

Memilah dan Mengolah Sampah


Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Dalam kehidupan manusia, sampah menjadi barang yang sangat sering dijumpai. Jika sampah tidak ditangani dengan benar, dapat memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Berdasarkan sifatnya, sampah dapat  digolongkan  menjadi dua kelompok, yakni sampah organik (dapat terurai) dan anorganik (sulit terurai). Keduanya masih bisa dikelompokkan lagi menjadi :

  1. Sampah Organik yang Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah kertas, kardus, koran, majalah, dll 
  2. Sampah Organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;contohnya adalah sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll. 
  3. Sampah Non-organik yang Bisa Didaur Ulang: contohnya adalah logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol minuman, kaleng, plastik, kaca, dll. 
  4. Sampah Non-organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;: contohnya adalah plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.

Memilah sampah


Pengelolaan sampah di rumah tangga melalui 3 langkah, yaitu pengumpulan, pemilahan, dan tindak lanjut. Masing-masing adalah :

  1. Pengumpulan. Yaitu mengumpulkan barang-barang yang tidak terpakai dalam tempat tertentu.
  2. Pemilahan. Yaitu memisahkan (memilah) antara sampah organik yang dapat didaur ulang, sampah organik yang tidak dapat didaur ulang, sampah anorganik yang bisa disaur ulang, dan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang.
  3. Tindak lanjut. yakni pemanfaatan sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu: 
    1. Dijadikan kompos untuk sampah organik yang tidak bisa di daur ulang. 
    2. Dijual atau didaur ulang sendiri untuk sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang.
Itulah sedikit pengetahuan tentang cara mengenal jenis, memilah, dan mengelola sampah rumah tangga. Pengetahuan dan keterampilan ini tentunya patut untuk dipraktekkan setiap hari olah anggota Gerakan Pramuka bukan hanya untuk memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) namun sebagai bentuk pengamalan Dasadarma Pramuka.

SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila

SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu maupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara dalam SKU Penggalang

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:

  1. Pada SKU Penggalang Ramu
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang  lambang Negara RI
    Pencapaian Pengisian SKU:
    • Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
    • Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
    • Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda
  2. Pada SKU Penggalang Rakit
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya.  (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya.
  3. Pada SKU Penggalang Terap
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya

Sejarah Lambang Negara

Lambang Negara
Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila

Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:

  • Lambang Negara wajib digunakan di:
    1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
      Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
    2. luar gedung atau kantor;
      Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas;
    6. materai
  • Lambang Negara dapat digunakan:
    1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
      Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    2. sebagai cap dinas untuk kantor;
      Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    3. pada kertas bermaterai;
    4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
    5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
    6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
    7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
    8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
    9. di rumah warga negara Indonesia.
  • Larangan penggunaan Lambang Negara:
    1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
    2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
    4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.

Peraturan Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Peraturan tentang cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya seharusnya dipahami oleh semua warga negara Indonesia, termasuk oleh anggota Gerakan Pramuka. Dengan mengetahui peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, seorang pramuka dapat bersikap benar baik saat mendengarkan atau pun menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya sendiri merupakan salah satu simbol identitas eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia disamping bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, dan lambang negara Republik Indonesia. Dengan memahami peraturan terkait cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut berarti telah turut serta menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Sebaliknya sikap yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap simbol bangsa dan negara Indonesia.
Mengingat pentingnya pemahaman akan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut sudah selayaknya seorang anggota Gerakan Pramuka memahami peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apalagi dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, pengetahuan akan peraturan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus diselesaikan baik bagi calon pramuka penggalang ramu maupun calon penggalang rakit. Tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan juga menjadi syarat dalam SKU Pramuka Siaga Bantu (syarat nomor 12) dan SKU Penegak Laksana (syarat nomor 14).
paduan suara pramuka
Pramuka sedang menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia Raya diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28 Oktober 1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi bulan November 1928. 
Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD 1945 pasal 36B dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V.

Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan antara lain :
  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; 
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; 
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;  
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; 
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan 
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain tujuh point di atas, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan pada :

  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; 
  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;  
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau 
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi simbol bangsa dan negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian tata cara dalam hal penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. 
  2. Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.  
  3. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3 stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
  4. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri  tegak dengan sikap hormat. 
  5. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.  
  6. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Selain itu juga diatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Larangan-larangan tersebut adalah :
  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;    
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;  
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Itulah serangkaian peraturan dan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan

Kumpulan lagu wajib nasional Indonesia

  

Kumpulan lagu wajib nasional Indonesia 
 ini berisikan daftar lagu wajib, lagu nasional, lagu perjuangan, dan lagu kebangsaan Indonesia. Kumpulan lagu wajib nasional ini dilengkapi dengan para penciptanya, lirik dan link download lagu. Sehingga para pramuka dapat mendownload masing-masing lagu secara gratis.
Lagu wajib sendiri merupakan sebutan bagi lagu-lagu yang seharusnya wajib diketahui dan dihafal oleh warga negara Indonesia, termasuk pramuka, untuk mengungkapkan kebersamaan dan persatuan seluruh warga negara. Lagu wajib adalah ekspresi dari perasaan pejuang, melalui ungkapan suara rasa kebangsaan, nasionalisme, dan persatuan. Lagu tersebut diciptakan untuk menumbuhkan jiwa patriotik, perjuangan, dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
Awal mula munculnya istilah dan jenis lagu perjuangan dan lagu wajib adalah saat Sukarno memerintahkan para komponis Indonesia untuk menyelenggarakan upacara dan aubade dengan memanfaatkan lagu-lagu perjuangan Indonesia pada tahun 1945. Hingga kemudian muncul Instruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 1 tanggal 17 Agustus 1959 yang menetapkan 7 buah lagu-lagu perjuangan sebagai lagu wajib yaitu lagu ‘Kebangsaan Indonesia Raya’ (W.R. Supratman); ‘Bagimu Neg’ri (Kusbini); ‘Maju tak Gentar’ (Cornel Simanjuntak); ‘Hallo-hallo Bandung’ (Ismail Marzuki); ‘Rayuan Pulau Kelapa’ (Ismail Marzuki); ‘Berkibarlah Benderaku’ (Bintang Sudibyo); dan ‘Satu Nusa Satu Bangsa’ (L. Manik).
Dalam kepramukaan, lagu wajib nasional menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan patriotisme, kebangsaan dan rasa cinta terhadap negeri. Pun menjadi syarat dalam kecakapan umum (SKU) bagi pramuka siaga maupun penggalang.
 
 https://i.ytimg.com/vi/z2-YPAKISG0/hqdefault.jpg
 
 

Kumpulan Lagu Wajib Nasional

Berikut adalah daftar lagu wajib nasional. Lagu dilengkapi dengan nama penciptanya, lirik, dan link download. Pun lagu-lagu nasional ini dapat didengarkan langsung secara online.
Andhika Bayangkari - Instrument (Amir Pasaribu)

Api Kemerdekaan - Instrument (Joko Lelono/Martono)

Bagimu Negeri (R. Kusbini)
Bangun Pemudi Pemuda (Alfred Simanjuntak)
Bendera Kita - Instrument (Dirman Sasmokoadi)
Bungaku (Cornel Simanjuntak)
Bendera Merah Putih (Ibu Soed)
Bendera Merah Putih - Instrument (Ibu Soed)
Berkibarlah Benderaku (Ibu Soed)
Bhinneka Tunggal Ika (Binsar Sitompul/A Thalib)
Dari Sabang Sampai Merauke (R Soerardjo)
Dari Sabang Sampai Merauke - Instrument (R Soerardjo)
Desaku (Ibu Soed)
Di Timur Matahari (Wage Rudolf Soepratman)
irgahayu Indonesiaku (Husein Mutahar)
Garuda Pancasila (Sudharnoto)
Gugur Bunga (Ismail Marzuki)
ugur Bunga - Instrument (Ismail Marzuki)
Halo-Halo Bandung (Ismail Marzuki)
Hari Merdeka (Husein Mutahar)
Himne Kemerdekaan (Ibu Soed/Wiratmo Sukito)
Himne Guru (Sartono)
Himne Guru - Instrument (Sartono)
Himne Kemerdekaan 
Ibu Kita Kartini (Wage Rudolf Soepratman)
Ibu Pertiwi (Lirik : Ismail Marzuki)
Indonesia Bersatulah (Alfred Simanjuntak)
Indonesia Pusaka (Ismail Marzuki)
Indonesia Raya (Wage Rudolf Soepratman)
Indonesia Raya - Clasik (Wage Rudolf Soepratman)
Indonesia Raya - Instrumen (Wage Rudolf Soepratman)
Indonesia Tetap Merdeka (Cornel Simanjuntak)
Indonesia Tumpah Darahku (Ibu Soed)
Jembatan Merah (Gesang)
Kebyar Kebyar (Gombloh)
Maju Indonesia (Cornel Simanjuntak)
Maju Tak Gentar (Cornel Simanjuntak)
Mars Bambu Runcing (Kamsidi/Daldjono)
Mars Pancasila (Sudharnoto)
Melati di Tapal Batas (Ismail Marzuki)
Mengheningkan Cipta (Truno Prawit)
Mengheningkan Cipta - Instrument (Truno Prawit)
Merah Putih (Gombloh)
Pada Pahlawan (Cornel Simanjuntak/Usmar Ismail)
Pahlawan Merdeka (Wage Rudolf Soepratman)
Pantang Mundur (Titiek Puspa)
Rayuan Pulau Kelapa (Ismail Marzuki)
Satu Nusa Satu Bangsa (Liberty Manik)
Selamat Datang Pahlawan Muda (Ismail Marzuki)
Sepasang Mata Bola
Syukur (Husein Mutahar)
Syukur - Instrument (Husein Mutahar)
Tanah Airku (Ibu Soed)
Tanah Tumpah Darahku (Cornel Simanjuntak/Sanusi Pane)
ad

SKU: Sejarah Bendera Merah Putih

SKU: Sejarah Bendera Merah Putih ini menjadi salah satu materi penunjang uji SKU (syarat Kecakapan Umum) terkait bendera merah putih. Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang.
Meskipun tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya, pramuka (termasuk penegak dan pandega) tidak terlepas dari menggunkan bendera merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia, pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah mutlak.
Bendera Negara Kesatuan RI atau biasa disebut Bendera Negara adalah bendera merah putih dengan bentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bagian  atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan kedua bagian tersebut sama lebar.

Sejarah Bendera Merah Putih

Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQE_mvCUiDLxX1QbLdHFOwWFfd4uD0BgvhKEShEhq6GSdXhU-96yrNsxzhHiccioS1oJfThjQrHo7KcP6eRevWutkuZXpB9FuWBtJ-1wb1591DzZW8-ZhzltLCE4W8D8kAcvXYQ50kBNoD/s1600/1.+Perkemahan+Pelantikan+Penggalang+Ramu-Rakit.jpg

Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain: 
  • Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292). 
  • Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:   
    • dalam upacara hari kebesaran kerajaan; 
    • gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; 
  • Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu; 
    • warna merah  = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) 
    • warna putih = warna agama (alim ulama) dan 
    • warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat). 
  • Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 
  • Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. 
  • Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. 
  • Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
  • Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.
  • Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.
  • Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. 
  • Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Lainnya Terkait Bendera Merah Putih

Hal lain terkait bendera merah putih, di samping sejarah bendera merah putih, seperti:
  1. Arti kiasan warna bendera merah putih
  2. Macam-macam ukuran bendera merah putih
  3. Cara mengibarkan bendera merah putih
  4. Cara menyimpan dan memperlakukan bendera merah putih
Akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Semoga sejarah singkat bendera merah putih ini dapat membantu para pramuka dalam mempersiapkan diri menyelesaikan kecakapan umum. Pun untuk meningkatkan patriotisme dan cinta tanah air sebagai perwujudan kode kehormatan Pramuka.

Moto (Motto) Gerakan Pramuka

Moto atau kadang ditulis 'motto' Gerakan Pramuka adalah moto tetap dan tuggal bagi Gerakan Pramuka dan seluruh anggotanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moto (penulisan yang baku adalah 'moto') adalah kalimat, frasa, atau kata yang digunakan sebagai semboyan, pedoman, atau prinsip seperti kalimat "berani karena benar". Setiap organisasi bahkan setiap Individu dapat memiliki moto masing-masing. Seperti TNI Angkatan Laut yang memiliki moto "Jalesmewa Jaya Mehe", Radio Republik Indonesia dengan motonya, "Sekali di Udara Tetap di Udara". Demikian juga dengan Gerakan Pramuka.

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu dalam proses pendidikan kepramukaan. Fungsi utama moto Gerakan Pramuka adalah untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam mengikuti setiap kegiatan harus mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.

Sebagai bagian dari proses pendidikan kepramukaan, moto Gerakan Pramuka memberi pengaruh terhadap jiwa peserta didik. Pengaruh tersebut diantaranya adalah :


  1. menambah rasa percaya diri pada setiap anggota Gerakan Pramuka
  2. menambah semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  3. menyiapkan diri peserta didik dalam mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
  4. menumbuhkan dan meningkatkan rasa bangga sebagai Pramuka
  5. memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.

Bunyi Moto Gerakan Pramuka

http://images1.prokal.co/prokalco/files/berita/2016/08/15/applauss-untuk-bupati-kukar-raih-prestasi-ini-dari-presiden-jokowi.jpg
Adapun moto Gerakan Pramuka berbunyi : SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN.
Penegasan kalimat "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan" sebagai motto Gerakan Pramuka terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 22. (Baca : AD ART Gerakan Pramuka Terbaru). Kalimat atau frasa yang dijadikan moto Gerakan Pramuka tersebut terdapat juga dalam lirik Satya Darma Pramuka (Lagu Hymne Pramuka).

Lain-lain Terkait Moto Gerakan Pramuka

  • Moto Gerakan Pramuka menjadi salah satu syarat dan SKU Penggalang Ramu. Dalam SKU Penggalang Ramu poin ke-14 seorang calon penggalang ramu harus tahu tentang Salam Pramuka, Moto Gerakan Pramuka, dan Lambang Gerakan Pramuka. Salah satu pencapaian SKU point tersebut adalah dapat menyebutkan motto Gerakan Pramuka.
  • Beberapa pihak beranggapan bahwa moto Gerakan Pramuka bukanlah "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan", melainkan "Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana". Padahal kalimat yang terakhir merupakan salah satu moto Pembina Pramuka.
  • Motto Gerakan Pramuka tersebut hendaknya dapat dihayati dan selalu tertanam pada diri setiap anggota Gerakan Pramuka. Dengan itu Pramuka akan selalu terpacu dan termotivasi dalam berupaya merealisasikan satya pramuka dan mengamalkan darma pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
  • Di samping menggunakan moto Gerakan Pramuka, setiap satuan Gerakan Pramuka dapat membuat dan menggunakan moto Satuan. Hal ini untuk menanamkan dan meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan tersebut.

Sejarah Makna Kiasan Lambang Gerakan Pramuka

Sejarah dan makna kiasan lambang Gerakan Pramuka adalah materi pramuka untuk melengkapi pengetahuan umum kepramukaan. Sejarah dan makna lambang Gerakan Pramuka ini perlu dimengerti, dipahami, dan dihayati oleh setiap anggota pramuka menyadari nilai-nilai kiasan yang terkandung didalamnya.
Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini mengkiaskan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan dicita-citakan. 
Sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 48 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab VII Pasal 120, lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa. Penjabaran tentang Lambang ini ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomor 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Pencipta lambang ini adalah Kak Sunardjo Atmodipuro, seorang Andalan Nasional dan Pembina Pramuka yang juga pegawai di Departemen Pertanian. Kak Soenardjo Atmodipoero sendiri lahir pada tanggal 29 Pebruari 1909 di Blora dan meninggal pada tanggal 31 Mei 1979.
Pertama kali lambang ciptaan Kak Sunardjo Atmodipuro ini dipergunakan sebagai lambang Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 1961 saat Presiden Republik Indonesia menganugerahkan Panji Kepramukaan kepada Gerakan Pramuka.
Pengetahuan terkait lambang Gerakan Pramuka juga menjadi salah satu materi dalam SKU yaitu mulai SKU Siaga Mula, SKU Siaga Bantu, Siaga Tata (masing-masing pada syarat nomor 6), serta SKU Penggalang Ramu (syarat no. 14).

Makna Lambang Gerakan Pramuka

Tunas Kelapa dipilih sebagai lambang  Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Arti filosofi tersebut yaitu:
  • Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli  pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. 
  • ‡Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet, serta  besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia. 
  • Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang tersebut mengkiaskan bahwa setiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimana pun juga. 
  • Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang tersebut mengkiaskan bahwa setiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni mulia, jujur dan tetap tegak tidak mudah diombang–ambingkan sesuatu. 
  • ‡Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang tersebut mengkiaskan tekad dan keyakinan setiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan landasan yang baik, benar,  kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya. 
  • Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia  serta kepada umat manusia.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman terkait lambang Gerakan Pramuka pun sebagai tambahan bahan dan materi latihan pramuka, berikut video tentang lambang Gerakan Pramuka.


Semoga dengan mengetahui, memahami lambang Gerakan Pramuka ini, setiap pramuka dapat menghayati nilai-nilai kiasan yang terkandung di dalamnya.

Salam Pramuka; Arti, Macam dan Penggunaan

Salam Pramuka; arti, fungsi, macamnya, dan cara pengunaannya dalam kepramukaan ini menjadi artikel pengetahuan kepramukaan selanjutnya di blog PramukaRia ini. Bagi setiap pramuka pasti sudah tidak asing dengan istilah salam pramuka. Namun mungkin tidak seluruhnya yang mengerti artinya, fungsinya, macam-macamnya, serta cara penggunaan (memberikan dan menjawab) salam pramuka dengan benar. Di artikel ini kami mencoba untuk menguraikan sedikit pengetahuan terkait seluk beluk salam pramuka.

Pengertian, Maksud, dan Fungsi Salam Pramuka

Apa yang dimaksud salam pramuka?. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian salam adalah: n 1 damai; 2 pernyataan hormat; tabik: sampaikan -- saya kepadanya; 3 ucapan assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh; sedangkan pramuka mempunyai arti sebagai warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Sehingga secara bahasa salam pramuka dapat diartikan sebagai pernyataan hormat antar sesama anggota pramuka.
Lebih lanjut, salam pramuka mempunyai pengertian sebagai perwujudan dari sikap menghormati atau menghargai dari seorang pramuka kepada pramuka lainnya dengan menggunakan tata cara dan ketentuan yang khusus.
Salam pramuka dimaksudkan serta berfungsi untuk melahirkan sikap disiplin, mempererat persaudaraan dan persatuan antar sesama anggota Gerakan Pramuka maupun kalangan di luar kepramukaan.

Macam-macam Salam Pramuka

Salam pramuka terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
  1. Salam Biasa; Salam pramuka sebagai salam biasa adalah salam pramuka yang diberikan kepada sesama anggota Gerakan Pramuka. Dalam pemberian salam biasa tidak ada ketentuan siapa yang harus memberikan salam pramuka terlebih dahulu.
  2. Salam Penghormatan; Salam pramuka sebagai salam penghormatan adalah salam pramuka yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang jabatannya lebih tinggi. Orang atau sesuatu yang dapat diberikan salam penghormatan dengan menggunakans alam pramua adalah:
    • Bendera Merah Putih saat dikibarkan dan diturunkan
    • Kepala Negara dan wakil kepala negara, para duta negara, panglima tinggi, para menteri, dan pejabat lainnya
    • Jenazah yang sedang diusung atau dikuburkan.
    • Lagu kebangsaan Indonesia Raya saat sedang dikumandangkan dalam acara resmi.
    • Saat hendak memasuki makam pahlawan
  3. Salam Janji; Salam pramuka sebagai salam janji adalah salam pramuka yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka saat sedang dilantik. Pemberian salam ini dilakukan saat anggota yang dilantik mengucapkan Satya Pramuka (Trisatya atau Dwisatya). Salam janji juga diberikan saat pengucapan Satya Pramuka dalam acara Ulang Janji.
     
    https://www.cakrawala.co/wp-content/uploads/2017/09/IRIANTO-LAMBRIE.jpeg

Cara Memberikan dan Membalas Salam Pramuka

Ada beberapa ketentuan dalam memberikan dan membalas salam pramuka. Ketentuan-ketentuan itu antara lain:
  • Secara umum sikap ketika memberikan salam pramuka adalah dengan berdiri, mengambil posisi sikap sempurna (siap), tangan kiri lurus dan mengepal di samping badan sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Pemberian salam pramuka saat membawa tongkat adalah sebagai berikut:
    • Saat memberikan salam biasa: tongkat diangkat dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri diangkat di bawah dada dengan posisi telapak tangan terbuka, punggung tangan di bagian atas, dan kelima jari rapat.
    • Saat memberikan salam penghormatan dan janji: tongkat dimiringkan dan dipengan dengan tangan kiri sedangkan pangkal tongkat tetap di posisi semula. Tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Dalam keadaan duduk, salam pramuka diberikan dengan merapatkan kedua kaki, lutut ditekuk, badan ditegakkan, tangan kiri rapat di sisi kiri tubuh sebatas siku dan lengan bawah diletakkan di atas paha. Sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Dalam keadaan yang tidak memungkinkan (terutama untuk pemberian salam pramuka sebagai salam biasa), salam pramuka dapat diberikan tanpa mengambil posisi sikap sempurna. Namun cukup dengan mengangkat tangan kanan pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Saat memberikan salam pramuka sebagai salam biasa, sikap-sikap di atas disertai dengan ucapan “Salam Pramuka” yang diberikan secara lantang.
  • Saat memberikan salam pramuka sebagai salam penghormatan dan salam janji tidak perlu meneriakkan “salam pramuka”
Bagi setiap anggota Gerakan Pramuka yang menerima salam pramuka diwajibkan untuk menjawabnya. Cara menjawab salam pramuka adalah dengan mengambil sikap seperti ketentuan di atas (ketentuan sikap badan saat memberikan salam pramuka) disertai dengan mengucapkan kata “salam” dengan tegas.
Nah, itulah pembahasan materi pengetahuan kepramukaan singkat terkait dengan arti dan pengertian salam pramuka, maksud, tujuan, dan fungsi salam pramuka, macam-macam salam pramuka, serta tata cara pemberian salam pramuka dan membalasnya. Dengan memahami ini semua tentunya sekarang kita akan lebih membiasakan diri memberikan salam pramuka.

Dasadarma (Dasa Darma Pramuka)

Dasadarma atau Dasa Darma Pramuka adalah salah satu bagian dari kode kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka sehingga sekaligus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Sebagaimana telah diketahui, Kode Kehormatan Pramuka (kode etik anggota Gerakan Pramuka) terdiri atas janji (komitmen diri) dan ketentuan moral pramuka. Ketentuan moral pramuka inilah yang kemudian disebut sebagai Darma Pramuka yang terdiri atas Dwidarma (untuk pramuka siaga) dan Dasadarma (untuk pramuka penggalang, penegak, pandega, dan anggota dewasa).
Dasadarma sering kali ditulis dan disebut dengan beberapa variasi yang berbeda. Ada yang menulis dan menyebutnya sebagai:
  • Dasa Dharma Pramuka
  • Dasa Darma Pramuka
  • Dasadharma Pramuka
  • Dasadarma Pramuka
  • Dasadarma
Menilik pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, penggunaan istilah yang benar adalah "Dasadarma". Tanpa kata "pramuka", tanpa dipisah dengan spasi, dan tanpa menggunakan huruf "h" pada bagian "darma". Penulisan dan penyebutan yang tanpa menggunakan huruf "h" dan dengan dirangkai lebih didasarkan pada penggunaan kaedah berbahasa yang benar sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Sedangkan "tanpa diikuti kata pramuka" karena dasadarma adalah bagian kode kehormatan yang dikhususkan pada beberapa golongan anggota pramuka tertentu, bukan pada semua pramuka (Darma Pramuka Siaga bukan Dasadarma tapi Dwidarma). Pun frasa "dasadarma" telah mengandung arti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa" jika ditambahkan dengan kata pramuka lagi akan terjadi 'pemborosan penggunaan kata dalam berbahasa' karena berarti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa pramuka".
Image result for dasa darma

Pengertian Dasadarma

Menurut bahasa "dasadarma" berasal dari kata "dasa" dan "darma". Dasa berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai arti sepuluh sedangkan darma berasal dari bahasa Sanskerta yang mempunyai arti kewajiban, aturan, tugas hidup, kebenaran, dan kebajikan. Sehingga secara bahasa dasadarma dapat diartikan sebagai sepuluh kewajiban, aturan, dan kebajikan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dasadarma dapat diartikan sebagai ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka golongan Penggalang, Penegak, Pandega, dan anggota dewasa. Ketentuan moral (Darma Pramuka) bersama dengan janji atau komitmen diri (Satya Pramuka) sendiri merupakan bagian dari kode kehormatan pramuka. Di samping Dasadarma, terdapat juga Dwidarma yaitu darma atau ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka Siaga.

Bunyi Dasadarma

Dasadarma telah mengalami beberapa kali perubahan atau perkembangan. Sejak tahun 1961, Dasadarma ini telah mengalami perkembangan hingga sebanyak 5 kali, yaitu: 
  1. Dasadarma sebagaimana lampiraan Keppres 238 Tahun 1961 yang digunakan pada tahun 1961-1966; 
  2. Dasadarma hasil Mukeranpuda (sekarang Munas) tahun 1966 yang digunakan pada tahun 1966 -1974
  3. Dasadarma amanat MPP 1970 dan Munas 1974 yang digunakan pada tahun 1974-1978
  4. Dasadarma hasil Munas 1978 yang digunakan pada tahun 1978-2009
  5. Dasadarma hasil Munas 2009 yang digunakan pada tahun 2009-sekarang
Pembahasan perkembangan Dasadarma dari yang pertama kali hingga yang terakhir akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Adapun bunyi dasadarma yang digunakan saat ini adalah sebagaimana yang disusun dan tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2009 (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2012.
Bunyi dasadarma tersebut adalah sebagai berikut:
Dasadarma
  1. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia
  3. patriot yang sopan dan kesatria
  4. patuh dan suka bermusyawarah
  5. rela menolong dan tabah
  6. rajin, terampil, dan gembira
  7. hemat, cermat, dan bersahaja
  8. disiplin, berani, dan setia
  9. bertanggung jawab dan dapat dipercaya
  10. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
Dari teks dasadarma tersebut bisa dilihat bahwa:
  1. Frasa "dasadarma" dirangkai dan tidak mengunakan huruf "h"
  2. Tidak diikuti dengan kata "Pramuka"
  3. Tidak menggunakan kalimat "Pramuka itu:" sebelum penyebutan poin-poin dasadarma.
Terkait dengan makna dan pengamalan masing-masing poin dalam dasadarma akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Kiranya itulah pembahasan mengenai dasadarma (Dasa Dharma Pramuka) mulai dari cara penulisan dan penyebutan yang benar, pengertian dasadarma, dan bunyi dasadarma. Semoga dengan mengenal itu semua mampu memotivasi para pramuka untuk menerapkan kesepuluh poin dalam dasadarma tersebut dalam kehidupan sehari-hari baik ketika mengenakan seragam pramuka maupun tidak.

Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan norma) yang harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa dikatakan bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode kehormatan pramuka ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 14.
Kode kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang disebut ‘Satya Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya Pramuka sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuka dinyatakan sebagai:
    1. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
    2. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
    3. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan Darma Pramuka, sebagaimana tercantum dalam ART Gerakan Pramuka, merupakan:
    1. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
    2. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
    3. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
    4. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.

 

Macam dan Bunyi Kode Kehormatan Pramuka

Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka yang meliputi:
  • Kode kehormatan bagi pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen diri) dan Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
  • setiap hari berbuat kebaikan.
Dwidarma
  1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
  2. Siaga berani dan tidak putus asa.
  • Kode kehormatan bagi pramuka penggalang yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
  • menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
  • menepati Dasadarma.
Dasadarma
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
  • Kode kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan anggota dewasa yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
  • menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
  • menepati Dasadarma.
Dasadarma
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Kode kehormatan tersebut bukan sebuah hafalan yang cukup dihafalkan saja namun sebagaimana disebutkan di atas, seorang pramuka sudah seharusnya menepati Satya Pramuka dan mengamalkan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nah, kalau ada pramuka tetapi tingkah lakunya tidak sesuai dengan kode kehormatan tersebut bagaimana? Semua pasti sudah bisa menjawab!

Pemasangan Atribut (Tanda Pengenal) Pramuka Penggalang

Pemasangan atribut (tanda pengenal) pramuka penggalang ini melanjutkan artikel sebelumnya, Pemasangan Atribut (Tanda Pengenal) Siaga di Seragam Pramuka. Tanda pengenal atau kerap disebut juga sebagai atribut, dipasang di pakaian seragam pramuka, termasuk pakaian seragam pramuka penggalang. Pemasangan tersebut tentunya menggunakan aturan dan tata cara tersendiri.

Untuk memahami macam-macam tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka, ada baiknya membaca artikel Macam-Macam Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka terlebih dahulu.

Berbagai atribut atau tanda pengenal yang dipasang di pakaian seorang pramuka penggalang (baik putra maupun putri) antara lain adalah: tanda tutup kepala, tanda WOSM (pandu dunia), tanda pelantikan, dan papan nama. Juga tanda lokasi, gudep, dan badge wilayah. Tanda regu, Tanda Kecakapan Umum Penggalang (manggar), Tanda Kecakapan Khusus (TKK), dan tanda pratama, pemimpin regu, atau wakil pemimpin regu.


Gambar Pemasangan Atribut Pramuka Penggalang Putra


Kesemua atribut atau tanda pengenal pada pramuka penggalang putra di pasang seperti pada gambar berikut ini.

atribut pramuka penggalang

Penjelasan tentang pemasangan masing-masing atribut diuraikan di keterangan di bagian bawah artikel ini.

Gambar Pemasangan Atribut Pramuka Penggalang Putri

Sedangkan untuk atribut pada pakaian seragam pramuka pramuka penggalang putri adalah sebagaimana gambar berikut ini

atribut pramuka penggalang putri

Penjelasan tentang pemasangan masing-masing atribut diuraikan di keterangan di bagian bawah artikel ini.

Penjelasan Pemakaian Atribut Pramuka Penggalang


Bentuk dan tata cara pemasangan atribut (tanda pengenal) untuk pramuka penggalang adalah sebagai berikut:

  1. Tanda Tutup Kepala; Berbentuk lingkaran (putri) dan segi delapan (putra) dengan warna dasar merah. Pada putri dipasang di topi pramuka bagian depan sedangkan untuk untuk putra di samping kiri kabaret pramuka.
  2. Tanda Pandu Dunia (WOSM); Berwarna dasar ungu. Untuk putri berbentuk lingkaran, dipasang dikerah baju sebelah kanan. Sedang untuk putra berbentuk persegi, dipasang di dada (di atas papan nama) sebelah kanan.
  3. Tanda Pelantikan; Berwarna dasar coklat tua. Untuk putri berbentuk lingkaran, di pasang di kerah baju sebelah kiri. Sedang untuk putra, dipasang di dada sebelah kiri, di bawah lipatan baju.
  4. Papan Nama; Berwarna dasar coklat muda. Baik putra maupun putri dipasang di dada sebelah kanan di atas lipatan baju dan di bawah tanda pandu dunia (WOSM).
  5. Tanda Lokasi Kwarcab; Memuat nama kwartir cabang (Kabupaten/Kota) anggota pramuka tinggal. Baik putra maupun putri dipasang di lengan baju sebelah kanan, paling atas.
  6. Tanda Gugusdepan; Memuat nomor gugusdepan di mana anggota pramuka bergabung. Baik pada putra maupun putri, dipasang di lengan baju sebelah kanan, tepat di bawah Tanda Lokasi Kwarcab. Untuk anggota putri, nomor gudepnya genap dan untuk putri nomornya ganjil.
  7. Lencana / Badge Daerah; Memuat lambang kwartir daerah di mana anggota pramuka tinggal. Dipasang di lengan baju pramuka sebelah kanan, di bawah Tanda Gudep.
  8. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Penggalang; Terdiri atas tiga bentuk sesuai tingkatan TKK, yakni lingkaran (purwa), persegi (madya), dan segilima (utama). Baik pada putra maupun putri, dipasang lengan baju sebelah kanan, di kanan, kiri, dan bawah Lencana / Badge Daerah. Pemasangan TKK di lengan baju maksimal 5 buah TKK. Jika memiliki TKK lainnya (lebih dari lima) selebihnya dipasang di tetampan TKK.
  9. Tanda Jabatan; Terdiri atas tanda Pratama, Pemimpin Regu, atau Wakil Pemimpin Regu dengan bentuk balok berwarna merah bersusun tiga, dua, dan satu. Pemasangannya di dada sebelah kanan, di bawah lipatan baju.
  10. Tanda Regu; Berbentuk persegi dengan gambar sesuai nama regunya. Baik pada penggalang putri maupun putra dipasang di lengan baju sebelah kiri paling atas.
  11. Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang; Terdiri atas tiga tingkatan yaitu Ramu, Rakit, dan Terap. Pemasangan atribut TKU di lengan baju sebelah kiri, di bawah tanda regu.
Selain tanda-tanda (atribut) sebagaimana tersebut di atas, seorang pramuka penggalang dapat juga memasang tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan), lencana dan tanda pramuka garuda, dan tanda perhargaan lainnya pada seragam pramuka. Lencana pramuka garuda (berbentuk mendali dengan pitanya) dikalungkan di leher bersama dengan setangan leher pramuka. Tanda pramuka garuda, dan tanda penghargaan (semisal bintang tahunan) dikenakan di dada baju sebelah kiri, di atas lipatan baju. Sedangkan tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dipasang sesuai dengan ketentuan tiska tersebut.